Lesti Kejora Jalani Pemeriksaan 4 Jam, Dicecar 27 Pertanyaan Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

FORUM KEADILAN – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu, 8/10/2025. Ia diperiksa terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan musisi Yoni Dores.
Lesti hadir bersama sang suami, Rizky Billar, serta tim kuasa hukum. Usai menjalani pemeriksaan, Lesti mengaku prosesnya berjalan cukup panjang.
“Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali, lumayan lama juga. Doain saja mudah-mudahan ke depannya semua berjalan lancar dan cepat selesai,” kata Lesti kepada media di Polda Metro Jaya, Rabu 8/10.
Sementara itu kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi mengatakan, total ada 27 pertanyaan yang diajukan penyidik dengan durasi pemeriksaan sekitar empat jam. Pertanyaan itu seputar dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti.
“Seluruh pertanyaan totalnya ada 27 dengan waktu sekitar empat jam. Sifatnya masih penyelidikan, jadi masih sebatas konfirmasi,” ujarnya.
Terkait komunikasi dengan pihak pelapor, Sadrakh menyebut, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi, namun belum sepenuhnya mencapai kesepakatan.
“Kita sudah lumayan sering melakukan komunikasi. Tapi ada beberapa hal yang belum bisa disetujui. Secara umum komunikasi berjalan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, suami Lesti Kejora, Rizky Billar menegaskan bahwa istrinya telah bersikap kooperatif. Sehingga, dirinya menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang tengah berjalan.
“Istri saya sudah menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Tinggal nanti bagaimana ke depan, mohon doanya agar semua berjalan baik dan cepat selesai,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan Lesti ingin lebih fokus berkarya.
“Motivasinya sekarang lebih ke belajar untuk bikin lagu sendiri. Soal polemik royalti, kita serahkan pada ahlinya,” tutupnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Yoni Dores pada 18 Mei. Ia menduga Lesti membawakan sejumlah lagu ciptaannya tanpa izin sejak 2018, bahkan mengunggahnya ke platform digital. Pihak pelapor menilai hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Laporan itu kemudian diterima oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti, termasuk diska lepas berisi materi lagu, pernyataan penerbit, serta cetakan tangkapan layar unggahan digital. Sejak saat itu, penyidik mulai memanggil saksi dan pihak terlapor, termasuk Lesti.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah