Anies Baswedan Sebut Tempat Tinggal Adalah Hak Asasi: Jangan Dipajaki

Hal tersebut disampaikannya menyoal dengan ramainya isu kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di berbagai daerah.
“Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan (sic) Bangsa-Bangsa telah menetapkan soal ini sejak tahun 1948,” ujar Anies dalam video di akun Instagram miliknya, Rabu, 20/8/2025.
Anies menjelaskan bahwa wujud konkret dari hak asasi tersebut adalah kebutuhan luas minimal tanah dan bangunan dibebaskan dari beban PBB.
Anies kemudian mencontohkan kebijakan yang sudah diterapkan di Jakarta pada 2022. Pada saat itu, Pemprov DKI Jakarta menetapkann 60 meter persegi pertama dari luas tanah dan 36 meter persegi pertama dari luas bangunan tidak dikenal PBB.
“Ini diatur, ada pergubnya, Pergub nomor 23 tahun 2022 tentang PBB. Artinya apa? Semua unit rumah di Jakarta, ada sebagian dari lahan itu yang tidak dikenai pajak. Ini semua rumah, termasuk rumah mewah di kawasan mahal,” katanya.
Penentuan angka 60 meter, lanjutnya, dan 36 meter bangunan merujuk pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sakit.
“Jadi kesimpulannya, kalau kebutuhan atas perumahan yaitu tanah dan bangunan Itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi,” tuturnya.
“Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, hak asasi itu jangan dipajaki. Yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, ramai di sejumlah daerah terkait kenaikan PBB yang dinilai memberatkan masyarakat. Di Pati, demo besar digelar diakibatkan oleh kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan PBB hingga 250 persen, walaupun baru-baru ini kebijakan itu dibatalkan karena protes masyarakat.
Di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), kenaikan PBB hingga 1.000 persen. Pemkot Cirebon menyatakan kenaikan sejak tahun lalu.
Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), kenaikan PBB hingga 300 persen. Kenaikan ini mengakibatkan adanya penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari Badan Pertanahan Negara.
Gelombang protes dari warga terjadi. Kemudian, di Jombang, Jawa Timur (Jatim), kenaikan PBB hingga 1.202 persen. Ada juga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), kenaikan PBB sebesar 441 persen.*