Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Remaja Dijadikan LC Hingga Hamil, 12 Tersangka Terlibat Satu Meninggal Dunia
FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi remaja 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) hingga hamil. Total ada 12 tersangka yang terlibat, satu di antaranya meninggal dunia.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengungkapkan, tersangka berinisial R yang menjadi pelaku utama, lebih dulu meninggal dunia pada bulan Februari lalu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang meninggal adalah R, sudah meninggal dunia dengan surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan lalu lintas,” katanya kepada media di Gedung Bid Humas Polda Metro Jaya, Jumat, 15/8/2025.
Reonald mengungkapkan, pelaku berjumlah 12 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Sementara, satu pelaku berinisial Z masih buron.
“Pelaku lainnya antara lain TY (perempuan), RH (laki-laki), F (laki-laki), VFO (perempuan), FW (perempuan), EH (perempuan), MR (perempuan), SS (perempuan), OJN (laki-laki), serta satu pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelas Reonald.
Dirinya menjelaskan, modus operandi para tersangka yakni merekrut korban melalui media sosial. Salah satu pelaku, kata Reonald, mengiming-imingi pekerjaan sebagai LC di wilayah Jakarta Barat dengan bayaran per jam.
Korban kemudian dibawa ke Jakarta, ditampung di apartemen, lalu diantar ke sebuah bar di Jakarta Barat. Selain menjadi LC, korban juga diminta melayani pria untuk hubungan seksual dengan bayaran yang cukup besar.
“Korban awalnya percaya pekerjaan hanya sebagai pemandu karaoke, namun kenyataannya diminta melayani pria hidung belang hingga akhirnya korban hamil lima bulan,” ungkapnya.
Dari penangkapan para tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi surat keterangan lahir, kartu keluarga, ijazah, hasil visum, fotokopi KTP palsu, tiga unit ponsel, buku absensi LC, dan data pengeluaran.
“Perkara ini saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan pemeriksaan dan mohon doanya mudah-mudahan tidak ada kendala dalam proses pemberkasan,” ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 76D juncto Pasal 81, Pasal 76E juncto Pasal 82, Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, Pasal 12 dan 13 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia menegaskan, tim penyidik kepolisian Polda Metro Jaya masih fokus memulihkan kondisi psikologis korban dan memastikan hak-haknya terlindungi.
“Kami mohon doa agar proses pemberkasan berjalan lancar,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah
