Kejagung Limpahkan Perkara Suap Vonis Lepas CPO ke Kejari Jakpus

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan suap terkait vonis lepas (ontslag) kasus crude palm oil (CPO) alias minyak goreng ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Senin, 30/6/2025.
Adapun proses pelimpahan tersebut dilakukan dalam rangka tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P-21.
“Pagi ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap CPO di (Kejari) Jakarta Pusat,” ujar Harli kepada awak media.
Dalam kasus ini, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya sejumlah hakim dan panitera pengganti. Namun, Harli menegaskan bahwa belum semua pihak yang terlibat dilimpahkan hari ini.
“Kita cek apakah yang lain juga ikut. Tapi sepertinya belum semua. Karena hari ini sedang berlangsung,” katanya.
Harli menjelaskan, pelimpahan ini merupakan kewajiban hukum berdasarkan ketentuan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya, penuntut umum akan menentukan apakah perkara ini layak dibawa ke persidangan atau tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menjadi tersangka setelah diduga menerima suap sebanyak total Rp60 miliar di kasus vonis lepas pada perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak goreng.
Adapun para tersangka tersebut ialah, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto dan panitera muda PN Jakarta Utara (Jakut) Wahyu Gunawan.
Selain itu, Kejagung turut menjerat tiga hakim aktif, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto serta dua orang pengacara, yakni Marcella Santoso dan Ariyanto.
Kejagung juga menetapkan tersangka Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY). Ia memiliki peran untuk menyediakan uang Rp60 miliar untuk memuluskan perkara.
Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta diduga menerima uang sebesar Rp22,5 miliar rupiah. Sementara tiga majelis hakim dalam perkara tersebut menerima suap sebanyak Rp4,5 miliar yang dibagi rata pada tahap pertama.
Setelahnya, Arif memberikan kembali uang sebanyak Rp18 miliar kepada tiga majelis hakim dengan rincian Hakim Djuyamto mendapat Rp6 miliar, Agam Syarif Baharuddin mendapat Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom mendapat Rp5 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi