Bobby Nasution Respons Kadis PUPR Sumut Kena OTT KPK: Sudah Selalu Diingatkan Jangan Korupsi

FORUM KEADILAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution buka suara usai Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Bobby menyebut bahwa Topana dalah orang ketiga di jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang terjerat dalam kasus korupsi. Padahal, kata Bobby, pihaknya sudah memperingatkan kepada jajarannya agar mereka tidak melakukan korupsi. Ia pun menyayangkan hal ini.
“Yang pasti OPD kami yang ketiga yang jadi tersangka dalam tindakan korupsi, ini Pak Topan di-OTT oleh KPK tentu kami sangat menyayangkan,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin, 30/6/2025.
Menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK terhadap Topan.
“Kami dari pemerintah provinsi menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” tutur dia.
Selain sering mengingatkan kepada jajarannya agar tidak melakukan korupsi, Bobby juga meminta semua pihak harus mengontrol diri terkait jabatan dan wewenang mereka masing-masing.
“Yang pasti semua peluang terbuka, saya sampaikan sebaik-baiknya sistem yang kita lakukan yang pasti kita harus bisa mengontrol diri, kita harus bisa mawas diri karena apa yang kita lakukan, apa yang kita amanahkan. Selain diberi amanah, kita juga diberi tanggung jawab juga tapi kita diberi wewenang. Wewenang ini kadang-kadang orang suka lalai atas tanggung jawabnya atas wewenangnya. Kita selalu mengingatkan jangan korupsi, kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu, jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C semua nggaka da, tujuannya untuk masyarakat,” pungkas Bobby.
Diketahui, KPK telah melakukan OTT di kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan menangkap sebanyak lima orang. Salah satu di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau TOP.
Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan bahwa pihaknya sudah menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka.
“KPK melakukan gelar perkara 5 orang tersangka. TOP Kepala Dinas PUPR Sumut, RES Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK untuk perkada di Dinas PUPR, HEL PPK Satker PJN Wil 1 Sumut, KIR Dirut PT DNG dan RAY Direktur PT RN. Keduanya pihak swasta yang memberi suap untuk kepada 3 orang tadi,” beber dia dalam konferensi pers yang disiarkan lewat YouTube KPK RI, Sabtu, 28/6.
Proyek jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua hingga pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, Sumut ini bernilai total Rp231,8 miliar.
“TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa. KIR sudah dibawa TOP saat survei. Ada kecurangan, tidak melalui proses lelang,” jelas Asep.*