Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Natalius Pigai Kecam Teror Paket Kepala Babi kepada Mahasiswa Papua di Bali

Redaksi
Mahasiswa asal Papua di Bali mendapatkan teror berisi paket kepala babi dan tanah | Ist
Mahasiswa asal Papua di Bali mendapatkan teror berisi paket kepala babi dan tanah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai mengecam keras aksi teror pengiriman paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada mahasiswa asal Papua di Bali.

Ia menyebut, tindakan tersebut bertentangan dengan semangat persatuan dan prinsip penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia.

“Teror semacam ini jelas bertentangan dengan semangat persatuan serta penghormatan terhadap keberagaman di Indonesia,” kata Pigai, Rabu, 11/6/2025.

Menurutnya, pemerintah melalui KemenHAM akan menindaklanjuti insiden ini dengan serius. Ia memastikan pihaknya sedang mengumpulkan data dan keterangan lapangan sebagai dasar untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah hukum yang tepat.

“Kami di KemenHAM akan mengkaji data yang diperoleh untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan langkah penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Pigai juga menekankan bahwa mahasiswa Papua, sebagaimana warga negara lainnya, memiliki hak untuk merasa aman dalam menjalani aktivitas pendidikan dan kehidupan sehari-hari di mana pun berada.

“Mahasiswa Papua berhak untuk belajar, hidup, dan beraktivitas tanpa rasa takut. Kita bersama perlu menjamin agar kejadian serupa tidak terulang kembali demi menjaga kehidupan damai di tengah masyarakat yang majemuk,” tegasnya.

Sebelumnya, dua mahasiswa Papua, Wemison Enembe dan Yuberthinus Gobay, menerima dua paket berisi kepala babi busuk dan tanah pada Jumat, 6 Juni lalu. Paket tersebut mencantumkan nama mereka dan dilabeli sebagai kiriman buku ‘Papua Bergerak’, namun isinya justru bangkai kepala babi dan tanah.

“Kejadiannya tanggal 6 Juni kemarin di kontrakan di Jalan Gang Welirang Nomor 1, Denpasar dan asrama teman-teman mahasiswa dari Papua di Jalan Tukad Yeh Aya Nomor 52, Denpasar,” ujar Yuberthinus Gobay dalam jumpa pers di kantor LBH Bali, Selasa, 10/6.

“Kami dikirimi (bangkai) kepala babi yang sudah membusuk tinggal tulan-tulang saja. Langsung kami tutup hidung,” lanjutnya.

Yuberthinus mengatakan bahwa teror tersebut tidak terjadi hanya pada hari tersebut, tetepi juga pada Sabtu, 7 Juni dan Minggu, 8 Juni. Ia bercerita, kala itu dirinya didatangi dan diinterogasi oleh dua orang yang tidak dikenal. Salah seorang dari mereka mengaku sebagai polisi. Yuberthinus ditanya terkait kiriman paket berisi bangkai kepala babi itu.

“Teman-teman kami ditanya siapa yang mengunggah (foto) bangkai itu. (Juga ditanya) apakah Wemison tinggal di kontrakan itu. Tapi teman-teman kami berpikir tidak perlu menjawab pertanyaan dari orang tak dikenal itu,” jelas dia.

Peristiwa ini kemudian akan dilaporkan ke polisi usai melakukan konsultasi dengan pengacaranya. Yuberthinus dan teman-temannya mengaku trauma atas kejadian ini.

Adapun tindakan ini dapat dikategorikan pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 335 KUHP. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bali Ufiyah Amirah. Ancaman hukumannya, yaitu satu tahun penjara.

“Ada juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan kebebasan berekspresi,” tutur Amira.

LBH Bali, kata Amira, akan melakukan pendampingan terhadap mahasiswa-mahasiswa tersebut ketika kasus ini dilaporkan ke polisi. Ia menilai, aksi teror tersebut merupakan pelanggaran HAM yang dijamin konstisusi negara.

“Karena akan berdampak pada suara kritis yang selama ini digaungkan teman-teman mahasiswa asal Papua. Kalau teman-teman mau melaporkan teror ini ke polisi, kami akan mendampingi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza