Selasa, 22 Juli 2025
Menu

TNI AU Sebut Hanya Pernah Kerja Sama dengan OCI, Bukan Jadi Pemilik

Redaksi
Oriental Circus Indonesia | Ist
Oriental Circus Indonesia | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sempat menyinggung TNI Angkatan Udara (AU) yang disinyalir pernah menjadi pemilik dari Oriental Circus Indonesia (OCI). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Rabu, 23/4/2025.

TNI AU membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa OCI bukanlah unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma.

“TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” ungkap Kadispen TNI AU Marsma TNI Ardi Syahri kepada media, Kamis, 24/4/2025.

Ardi mengungkapkan bahwa TNI AU tidak pernah menjadi pengelola OCI. Walaupun demikian, ia mengaku bahwa TNI AU pernah bekerja sama dengan OCI. Tetapi, itu hanya berupa pemberian dukungan pengurusan surat-surat izin pelaksanaan pertunjukan sirkus pada beberapa aset Lanud.

“Kerja sama ini dilakukan secara terbuka danbertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan,” ujar dia.

“Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra atau pun perusahaan yang bermitra dengan TNI AU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim,” lanjut dia.

Diketahui, kini OCI menjadi sorotan publik setelah sejumlah mantan pekerja di sana buka suara terkait dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM. Pihaknya, kata Ardi, terbuka memberikan keterangan tambahan tentang TNI AU yang disebut pernah menjadi pemilik OCI.

“TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang,” jelas Ardi.

Sebelumnya, Komnas HAM menyebut akan mendalami dugaan keterkaitan kepemilikan OCI dengan Badan Hukum Puskopau. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan surat keterangan yang menunjukkan adanya hubungan antara Puskopau dan OCI.

“Ini perlu kita telusuri lebih lanjut. Dokumen itu berasal dari tahun 1997, jadi perlu dilihat lagi dalam konteks peristiwa saat itu,” katanya usai audiensi dengan Komisi XIII DPR RI, Jakarta, Rabu, 23/4.

Atnike menegaskan, mengingat kasus ini bermula sejak tahun 1997 dan kembali mencuat melalui pengaduan yang masuk pada akhir 2024, Komnas HAM merasa perlu melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi yang pernah diperoleh di masa lalu.

“Waktu itu Komnas HAM masih berada di periode awal pembentukannya,” ujarnya.

Terkait upaya klarifikasi, Atnike menyebutkan bahwa Komnas HAM akan menindaklanjuti dengan permintaan penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk TNI AU.

“Kami akan menindaklanjuti berdasarkan informasi yang kami miliki dan melakukan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan,” tambahnya.

Mengenai rekomendasi Komnas HAM pada tahun 1997 yang belum sepenuhnya dilaksanakan, Atnike menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengawal pelaksanaannya. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak korban untuk mengetahui identitas dan asal-usul mereka terpenuhi.

“Masih ada sejumlah korban yang belum mendapatkan kejelasan mengenai identitas dan asal-usul dirinya. Ini hak dasar setiap individu,” ucapnya.

Ia menambahkan, meskipun beberapa korban berhasil menemukan keluarganya secara mandiri, upaya dari pihak OCI masih sangat minim.

“Pihak OCI memang pernah membuat pengumuman di media massa tentang pencarian keluarga, tetapi selain itu kami tidak menemukan langkah-langkah aktif lainnya,” tutup Atnike.*