Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Perbaiki Permohonan, Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Redaksi
Eks Ketua KPK Firli Bahuri | Ist
Eks Ketua KPK Firli Bahuri | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan bahwa kliennya kembali mencabut permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal ini dilakukan lantaran pihak Firli masih akan melakukan perbaikan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

“Bahwa terkait dengan permohonan praperadilan kami tersebut, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” ungkap kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, di PN Jaksel, Rabu, 19/3/2025.

Dengan demikian, maka pihak Firli menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang sudah didaftarkan pada 12 Maret 2025 lalu.

Di samping memperbaiki permohonan, bulan Ramadan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

Kemudian, hakim meminta tanggapan tim hukum Polda Metro Jaya terkait dicabutnya praperadilan tersebut.

“Tanggapan dari kami, kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kita semua di sini. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia Hakim untuk langkah selanjutnya,” ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.

Hakim lalu mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut. Sidang kemudian diskors.

“Selanjutnya untuk mempertimbangkan permohonan dari kuasa pemohon tersebut, sidang kita skors sampai 11.30 WIB,” ungkap Hakim Parulian Manik.

Diketahui sebelumnya, Firli telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan. Permohonan yang kali ini adalah yang ketiga kalinya.

Praperadilan pertama dilakukan pada 24 November 2023, namun ditolah oleh PN Jaksel. Kemudian, ia kembali mengajukan permohonan tersebut pada 22 Januari 2024, namun pada 30 Januari dicabut oleh Firli.*