Pengunjung Sidang Vonis Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Dibatasi 50 Orang

FORUM KEADILAN – Pengunjung sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibatasi maksimal 50 orang. Sambo dan Putri akan menjalani sidang vonis pada Senin, 13/2/2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, kapasitas ruang sidang utama di PN Jaksel maksimal 50 orang. Dia mengimbau masyarakat yang ingin menyaksikan sidang Sambo dapat melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik lingkungan PN Jaksel.
“Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto, dikutip Minggu, 12/2/.
Djuyamto berharap masyarakat tak perlu memaksakan hadir di dalam ruangan sidang. Hal ini agar situasi persidangan dapat berjalan kondusif tanpa disesaki pengunjung.
“Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam pembunuhan Yosua dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua, dan tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal yang meringankan adalah Putri berlaku sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada 14 Februari 2023. Berikutnya Richard Eliezer atau Bharada E, akan divonis pada 15 Februari 2023.*