AKBP Fajar Belum jadi Tersangka dalam Kasus Kekerasan Seksual

FORUM KEADILAN – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) belum menetepkan tersangka terhadap Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadhamar Lukman Sumaatmaja dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Hal terssebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi didampingi oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chanda dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT pada Selasa, 11/3/2025 sore.
Alasan AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka karena ia belum menjalani pemeriksaan usai kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
“Jadi perkara ini sudah tahap sidik namun belum ditetapkan tersangka, belum penetapan tersangka,” tutur Patar.
Perkara ini, kata Patar, sudah naik ke penyidikan sejak 4 Maret dan pihak kepolisian pun sudah memeriksa sembilan saksi.
“Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana di situ sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024,” jelas Patar.
“Untuk sampai saat ini total sudah sembilan saksi,” lanjut dia.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh AKBP Fajar diketahui terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu kamar hotel di Kota Kupang. Kamar hotel tersebut, dipesan sendiri oleh AKBP Fajar.
Patar menuturkan, status tersangka terharap AKBP Fajar belum diterapkan, lantaran pada 24 Februari 2025, ia telah dibawa ke Jakarta untuk diproses di Divisi Propam Polri sesuai perintah Kepala Divisi Propam Polri.
“Meski sudah proses penyidikan, kita belum periksa dia sebagai tersangka, karena pada tanggal 24 sudah dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.
Patar menjelaskan, seorang anak perempuan berusia enam tahun yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
“Untuk korban satu orang, adalah seorang anak yang berusia enam tahun,” tuturnya.
Pihaknya pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pekan depan atau dalam waktu dekat.
“Yang sudah kami agendakan (pemeriksaan AKBP Fajar) minggu depan,” tuturnya.
AKBP Fajar akan disangkakan dengan Pasal 6 huruf c dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuan 12 tahun penjara.*