Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Presiden ASPIRASI Sebut JKP 60 Persen Angin Segar Bagi Buruh

Redaksi
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat | Ist
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Diketahui, kebijakan ini memungkinkan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menerima gaji sebesar 60 persen selama enam bulan.

“Kami menyambut baik atas terbitnya PP No. 6 Tahun 2025 yang mencakup perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/2/2025.

Mirah menganggap bahwa kebijakan ini merupakan suatu kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap para pekerja atau buruh di tengah tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.

“Adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Mirah.

Ia menilai bahwa terbitnya kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaannya.

Mirah pun menjelaskan beberapa perbandingan PP No. 6 Tahun 2025 dengan PP No. 37 Tahun 2021. Menurutnya, kebijakan baru ini mengakut JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Adapun beberapa poin perubahan yang menjadi sorotan utama ASPIRASI terkait PP No. 6 Tahun 2025 ini:

1. Iuran

Dalam PP 37 Tahun 2021 diatur iurannya sebesar 0,4 persen dari upah satu bulan dengan komposisi sumber pendanannya dari pemerintah. Sementara itu, dalam PP 6 Tahun 2025, iurannya turun menjadi 0,36 persen dari upah satu bulan dengan sumber pendanaan yang sama. Hal ini membuat jumlah iuan yang dibayarkan lebih ringan dari yang sebelumnya tetapi manfaat yang didapat akan lebih besar.

2. Manfaat Iuran JKP

Dalam PP 37 Tahun 2021, manfaat iuran baru bisa diajukan setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Syarat lainnya, peserta harus membayar iuran selama enam bulan berturut-turut hingga terjadi PHK. Sedangkan dalam PP 6 Tahun 2025, manfaat JKP ini tetap sama, yaitu dapat diajukan setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Tetapi terdapat perbedaan, yaitu tidak ada ketentuan membayar iuran selama enam bulan berturut-turut. Itu artinya, sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan di atas, maka ia berhak mendapatkan manfaat kepesertaan tanpa harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut. Hal tersebut membantu merubah keadaan ke arah perbaikan bagi para pekerja atau buruh.

3. Nilai Manfaat Iuran JKP

Pada PP 37 Tahun 2021, uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak enam bulan u pah dengan ketentuan, 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama, untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah. Sementara itu, pada PP 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai tersebut diberikan setiap bulan selama rentang waktu enam bulan sebesar 60 persen. Pemberian manfaat iuran JKP ini membantu para pekerja atau buruh bertahan hidup dalam masa PHK hingga mendapatkan pekerjaan baru atau membuka usaha.

4. Akses Informasi Lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Pada PP 6 Tahun 2025 diperjelas terkait layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tetapi, ada tambahan melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Hal tersebut memperjelas bahwa itu tersedia tak hanya di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Para pekerja atau buruh bisa mendapatkan informasi pasar kerja dari provinsi, kabupaten/kota yang menyediakan.

Di samping itu, Mirah juga berharap adanya perbaikan supaya para pekerja terus mendapatkan haknya, diperlakukan dengan layak dan berkeadilan. Selain itu, ia juga berhadap adanya kemudahan berupa akses informasi ketenagakerjaan dan penyediaan lapangan pekerjaan.

Mirah terus berhadap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan terutama padat karya, sehingga banyak para pekerja atau buruh terserap, baik di sektor industri besar, menengah maupun kecil.

“Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan  untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak,” tutur Mirah.

Hal penting lainnya, menurut Mirah, yaitu sosialisasi masif untuk para pekerja atau buruh supaya proses klaim JKP menjadi mudah.*