Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Menteri ATR/BPN: Ada Lahan Hutan Bersertifikat Hak Milik

Redaksi
hutan
Ilustrasi hutan. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdapat sejumlah sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna usaha (SHGU) di atas lahan hutan. Hal tersebut diakui langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30/1/2025.

Nusron mengakui hal ini ketika membahas terkait kelanjutan program integrated land administration and spatial planning (ILASP) dalam rapat tersebut.

Dalam program tersebut, Kementerian ATR/BPN diketahui turut menggandengan Kementerian Kehutanan. Hal ini dilakukan supaya tidak terjadi tumpeng tindih sertifikat.

“Ada satu perusahaan atau tanah yang sudah disertifikatkan dalam bentuk SHM atau SHGU. Dalam perjalanan tiba-tiba muncul itu masuk kawasan hutan. Sebaliknya, ada juga y ang petanya hutan, tapi petugas kita menerbitkan sertifikat,” ujar Nusron, Kamis, 30/1.

Walaupun mengakui, tetapi Nusron tidak mengungkapkan berapa banyak SHM atau SHGB di atas lahan hutan. Ia pun tidak memberitahukan terkait perusahaan mana saja yang memilikinya.

Nusron hanya memastikan bahwa pemerintah sudah menemukan solusi untuk permasalahan tersebut. Pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Kementerian Kehutanan.

“Kalau ada hutan dulu, baru ada SHGU atau SHM, maka akan kita menangkan hutannya. Maka kewajiban ATR/BPN adalah membatalkan sertifikatnya,” jelas dia.

“Sebaliknya, kalau ada sertifikat HGU dulu atau HGB, atau hak milik dulu, abru tiba-tiba muncul ada peta hutan, maka kesepakatannya Kementerian Kehutanan wajib menghapus itu dari peta hutan,” pungkas dia.*