FORUM KEADILAN – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dokumen usulan Pemerintah Provinsi Banten mengenai rencana perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi di Pantai Indah Kapuk (PIK 2), Tangerang.
Antoni menyebut terdapat permohonan dari Penjabat (Pj) Gubernur Banten melalui surat B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang pada pokoknya mengajukan usulan perubahan fungsi kawasan lindung menjadi hutan produksi di Kabupaten Tangerang.
Pengajuan itu seluas 1.602,79, kata Antoni, sebagai dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) sektor pariwisata atau yang dikenal sebagai proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
“Terhadap hal tersebut, kami sedang mendalami dokumen yang telah diajukan,” ujar Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23/1/2025.
Antoni mengatakan bahwa selain mendalami dokumen yang diajukan, pihaknya juga akan segera membentuk tim terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.
“Selanjutnya, Kementerian Kehutanan akan membentuk tim terpadu yang beranggotakan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN,” sambungnya.
Ia juga menyebut tim terpadu dibentuk untuk melihat kondisi faktual di lapangan dan mengidentifikasi data untuk mempertimbangkan kecukupan luasan kawasan hutan, daya dukung dan daya tampung hutan tersebut.
“Ini sebagai dasar untuk pengambil kebijakan terkait permohonan yang dimintakan oleh Pj Gubernur Banten yang dimaksud,” tuturnya.
Walaupun demikian, Menhut menekankan bahwa Kementerian Kehutanan akan melakukan semua proses dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kawasan PIK 2 menjadi sorotan karena diduga bermasalah. Menteri ATR/Kepala BPN NUsron Wahid pernah mengungkap salah sejumlah pelanggaran dari proyek PIK 2.
Pertama, tropical coastland tidak menaati RTRW provinsi dan RTRW Kabupaten/kota. Ia pun mengungkapkan pelanggaran lain, berada di wilayah PSN PIK 2 masuk kawasan hutan lindung. Status hutan lindung tersebut belum diubah menjadi hutan konversi agar dapat terbit hak penggunaan lain (HPL) oleh perusahaan Aguan.
“Kemudian (pelanggaran) yang kedua, dari 1.700 (1.755 hektare) kan kawasannya itu lokasinya, yang 1.500 (hektare)-nya adalah kawasan hutan lindung,” ungkap Nusron dalam Media Gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis, 28/11.
“Hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status, dari hutan lindung menjadi hutan konversi. Hutan konversi menjadi hak penggunaan lain (HPL), belum sama sekali,” katanya.
Antoni menegaskan bahwa status lahan PSN PIK 2 yang masih berdiri di atas hutan lindung menjadi ranah Kementerian Kehutanan dan urusannya adalah memberikan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).*