Anak 10 Tahun di Nias Selatan Dianiaya Hingga Patah Kaki, Keluarga Ditetapkan Jadi Tersangka

FORUM KEADILAN – Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan Sumatra Utara (Sumut) menetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia sekitar 10 tahun.
Penetapan tersangka atas kesesuaian dari keterangan dari sang bocah, dan berasal dari keterangan dari sang bocah, dan berasal dari visum luar ada tindakan kekerasan di bagian tangan.
“Hari ini, kami tetapkan perempuan berinisial D sebagai tersangka yang merupakan keluarga korban juga,” ujar Kepala Polres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, Rabu, 29/1/2025.
Ferry mengatakan bahwa Polres Nias Selatan turut membuka peluang untuk menetapkan tersangka lainnya. Kini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait bukti lainnya seperti medis.
“Untuk motif terhadap penganiayaan, masih didalami oleh petugas,” katanya.
Kasus itu terungkap setelah beredar video viral merekam kondisi seorang bocah perempuan di Nias Selatan dengan kaki patah.
Kaki bocah perempuan itu tidak beraturan yang diduga karena dianiaya anggota keluarga dan kerabatnya.
Polres Nias Selatan menindaklanjuti dengan memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan penganiayaan.
AKBP Ferry meminta masyarakat dapat bersabar menunggu pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam satu atau dua hari ini terkait dengan dugaan penganiayaan dan dirinya memastikan akan mengusut hingga tuntas kasus.
Pihaknya pun akan memberikan pendampingan kepada korban hingga tuntas kasus ini.*