Polisi Tetapkan Kaprodi hingga Senior Sebagai Tersangka Kasus Bullying dr Aulia PPDS Undip

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik seusai melakukan gelar perkara bersama dengan Bareskrim Polri.
“Ditkrimum Polda Jateng setelah melakukan gelar perkara yang dihadiri penyidik Polda Jateng dan Bareskrim Polri. Kemudian, menetapkan 3 tersangka dalam kasus PPDS ini,” ujarnya kepada awak media, pada Rabu, 25/12/2024.
Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. Lalu, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA.
“Inisialnya TEN selaku Kaprodi, SM selaku staf kependidikan dan YZA selaku senior mahasiswa,” tuturnya.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa penyidik masih belum dapat melakukan kepada ketiga tersangka. Namun, Artanto mengungkapkan alasan belum dilakukannya upaya paksa penahanan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 378 juncto Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Diketahui, kasus dugaan bullying itu terungkap ketika mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Kematian dr Aulis Risma ini diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Sementara itu, Kemenkes telah membekukan sementara PPDS Anestesi Undip. Menkes Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan pencabutan pembekuan PPDS Anestesi Undip dilakukan seusai kasus dugaan bully tuntas.
Kasus dugaan perundangan tersebut dilaporkan pihak keluarga almarhumah dr Aulia Risma ke Polda Jateng 4 September 2024. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa kasus dugaan perundungan di lingkungan akademis PPDS Undip tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024 lalu.
Artanto menjelaskan, hingga Oktober hingga penyidik telah memeriksa 48 saksi, dari doktor senior maupun junior di program pendidikan tersebut. Sebanyak 48 saksi tersebut berasal dari kakak kelas dan adik kelas korban almarhumah dr Aulia Risma, hingga pihak kampus.
“Semua saksi ini yang berkaitan berhubungan dengan kasus perkara perundungan atau bullying tersebut. Ini sangat berkaitan. Baik senior, junior, maupun saksi ahli, maupun dari pihak instansi yang terkait dengan permasalahan ini semua,” lanjutnya.
Dalam mengusut kasus itu, kata Artanto, pihaknya masih mendalami soal pemerasan yang diduga terkait dengan perundungan di lingkungan akademis PPDS Anestesi Undip.*