Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Mary Jane Bakal Dipulangkan ke Filipina Sebelum Natal 2024

Redaksi
Warga Filipina dan Terpidana kasus Narkoba Mary Jane Veloso | Dok AP
Warga Filipina dan Terpidana kasus Narkoba Mary Jane Veloso | Dok AP
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia dan Filipina sepakat, pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina akan dilakukan sebelum Natal 2024.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuannya dengan Wakil Menteri Departemen Kehakiman Filipina Raul Vasquez, Jumat, 6/12/2024 di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta.

Dalam dokumen ini disebutkan bahwa pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan grasi kepada Mary Jane. Tetapi, Indonesia setuju untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.

“Kita tidak memberikan pengampunan atau grasi pada terpidana (Mary Jane). Tapi, kita sepakat untuk memulangkan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya kewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina,” kata Yusril dalam konferensi pers.

Yusril dan Raul menyepakati waktu pemulangan Mary Jane yaitu sebelum hari Natal atau 25 Desember 2024, namun tanggal pastinya belum ditentukan.

Walaupun demikian, Yusril menargetkan kepulangan Mary Jane akan dilakukan pada 20 Desember.

“Tanggal dilakukannya penyerahan tersebut insyaallah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang. Target saya, sih, ya kalau bisa sebelum hari Natal, ya sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ungkap Yusril.

Di samping itu, Yusril mengatakan bahwa pemerintah Filipina memutuskan memberikan keringanan hukuman kepada Mary Jane menjadi penjara seumur hidup.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane akan diubah status hukumnya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” jelas dia.

Yusril menjelaskan, keringanan hukuman yang diberikan kepada Mary Jane didasari oleh ketentuan hukum pemerintahan Filipina. Kini, Filipina sedang menghentikan pemberian hukuman mati bagi terpidana kasus narkoba.

“Karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” tutur Yusril.

Usai dipulangkan, pemerintah Indonesia masih punya hak untuk mendapatkan perkembangan kasus Mary Jane ini. Kata Yusril, Filipina berjanji akan membuka akses informasi terkait perkembangan kasus ini.

“Kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane,” pungkasnya.*