Gazalba Saleh Jalani Vonis Gratifikasi-TPPU Hari Ini

FORUM KEADILAN – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, hari ini, Selasa, 15/10/2024.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa sidang vonis akan digelar pada 15 Oktober 2024.
“Sidang kita ditunda pada hari Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024, jam 10.00 WIB pagi untuk membacakan putusan dari majelis hakim,” katanya.
Pada dupliknya yang dibacakan pada Selasa, 1/10, Gazalba membantah menerima uang dari pengacara Ahmad Riyadh. Dirinya juga membantah melakukan intimidasi ke mantan asistennya di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho.
Gazalba mengklaim, pembelian semua asetnya menggunakan uang hasil penghasilan yang sah. Menurutnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berambisi untuk menghukumnya hingga mempermalukannya dengan menampilkan chat serta foto pribadinya dengan Fify Mulyani.
Gazalba juga menjelaskan soal penemuan batu permata pink diamond miliknya di kebun Sydney, Australia, bukan sebuah kemustahilan. Dia mengaku menemukan batu permata itu saat bekerja di Australia pada 1992-1993.
Jaksa KPK menuntut Gazalba dengan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Jaksa.
Gazalba juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Gazalba turut dituntut membayar uang pengganti senilai US$18 ribu dan Rp1,5 miliar.
Jaksa mengatakan, harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Gazalba Saleh diyakini melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti