Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Dituduh Halangi Usaha Tambang, 2 Karyawan PT SKB Bebas dari Dakwaan PN Lubuklinggau

Redaksi
Ilustrasi bebas dari penjara
Ilustrasi bebas dari penjara | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding yang diajukan oleh PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait dua karyawannya, Jumadi Bin Namat dan Indra Bin Samsu, yang sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau atas tuduhan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Putusan Pengadilan Tinggi ini tertuang dalam Putusan Nomor 256/PID.SUS-LH/2024/PT, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

“Menerima seluruhnya Memori Banding dari para Pemohon Banding (Terdakwa I Jumadi Bin Namat dan Terdakwa II Indra Bin Samsu),” kata hakim ketua Zulkifli, dikutip, Jumat, 11/10/2024.

“Menyatakan para Pemohon Banding (Jumadi dan Indra) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

PT Palembang memerintahkan pembebasan kedua terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van alle rechtsvervolging) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baik mereka.

“Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik para Pemohon Banding,” kata Zulkifli.

Selain itu, pengadilan juga menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan dengan baik penyelesaian sengketa lahan yang dilakukan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU).

Hakim juga mencatat bahwa pertimbangan hukum dalam putusan PN Lubuk Linggau hanya merupakan salinan dari kasus lain yang melibatkan terdakwa berbeda.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara PT GPU dan PT SKB mengenai kepemilikan lahan. Pada Agustus 2024, PN Lubuk Linggau menyatakan Jumadi dan Indra bersalah, tetapi PT Palembang membatalkan putusan tersebut dalam sidang banding.

PT SKB adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin sejak 2011, berdasarkan izin dari Bupati Musi Banyuasin.

Konflik mulai muncul ketika pada Juni 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1/Pbt/KEMATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 04 November 2021.

Keputusan tersebut membatalkan hak guna usaha seluas 3.859 hektar yang sebelumnya diberikan kepada PT SKB, karena cacat administrasi.*