Sabtu, 02 Mei 2026
Menu

Ajukan PK, Otto Hasibuan Yakin CCTV Buktikan Jessica Tak Bersalah

Redaksi
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada media, di kawasan Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara Otto Hasibuan, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membenarkan kliennya, Jessica Kumala Wongso, telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengajuan PK itu dilakukan pada hari Rabu 9/10/ 2024 kemarin.

“Ya benar, kami mengajukan PK dengan alasan adanya novum,” ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi oleh Forum Keadilan, Kamis, 10/10/2024.

Menurut Otto, langkah ini diambil oleh tim kuasa hukum Jessica dengan membawa novum atau bukti baru. Diklaimnya novum baru tersebut dapat membuktikan ketidakbersalahan Jessica dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Otto membeberkan bukti baru yang dimaksud berupa rekaman CCTV dari Restoran Olivier, yang selama ini tidak pernah diputar dalam persidangan atau bahkan disembunyikan. Dia optimistis novum baru itu bisa menjadi kunci penting dalam membuktikan bahwa Jessica tidak terlibat dalam kematian sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

“Novum tersebut berupa flashdisk berisi potongan CCTV di Restoran Olivier yang tidak pernah diputar pada waktu sidang atau disembunyikan,” jelas Otto.

Dengan pengajuan PK ini, Otto dan tim kuasa hukum Jessica berharap agar Mahkamah Agung (MA) dapat mempertimbangkan bukti baru tersebut secara objektif dan memberikan putusan yang adil. Dia yakin PK yang diajukan akan dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga kasus ini dapat ditinjau ulang.

“Diharapkan PK dapat dikabulkan,” kata Otto dengan penuh keyakinan.

Jessica sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dihukum penjara selama 20 tahun atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Namun Jessica membantah keterlibatannya dalam kematian Mirna akibat minum kopi yang dicampur dengan racun Sianida.*

Laporan Reynaldi Adi Surya