Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Kekerasan Karyawan di Brandoville Studios, TURC Desak Ratifikasi Konvensi ILO untuk Lindungi Pekerja

Redaksi
Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menyatakan keprihatinannya atas kekerasan yang dialami karyawan Brandoville Studios, sebuah perusahaan animasi di Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap baru-baru ini.

TURC mengecam keras kekerasan verbal dan fisik yang dilakukan oleh pelaku berinisial CL, yang kini buron. Otang menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga hak asasi manusia.

“TURC mengecam keras tindakan kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh perusahaan Brandoville Studios terhadap pekerjanya. Tindakan perusahaan perusahaan tidak hanya melanggar norma hukum Ketenagakerjaan, namun juga telah melanggar hak asasi manusia,” kata Otang kepada Forum Keadilan, Kamis, 19/9/2024.

“Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk menegakkan tindak pidana ketenagakerjaan pada kasus ini, agar terdapat efek jera bagi pemilik (bos) perusahaan sebagai terduga pelaku,” tegasnya.

Otang juga menyoroti maraknya kekerasan terhadap pekerja karena pemerintah belum meratifikasi Konvensi ILO No. 190 yang mengatur perlindungan dari kekerasan di tempat kerja.

“Fenomena kekerasan verbal dan fisik dalam dunia kerja semakin marak dan menunjukkan level urgensi yang semakin nyata. Pemerintah yang berperan sebagai regulator dan penegak hukum harus melakukan aksi nyata dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Hingga kini, pemerintah masih menolak meratifikasi. Kenapa Konvensi ILO ini penting? Karena, Konvensi ILO ini dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan komprehensif dalam melindungi pekerja dari tindakan kekerasan dan pelecehan yang terjadi di dunia kerja,” terang Otang.

Salah satu kutipan dari Konvensi ILO nomor 190 ialah melindungi pekerja dari kekerasan verbal, fisik, psikologis dan melindungi pekerja dari ancaman-ancaman lainnya

“Kekerasan di dunia kerja merujuk pada: serangkaian praktek dan perilaku yang tidak diterima, atau ancaman terhadap hal tersebut, apakah peristiwa tunggal atau berulang, yang bertujuan, menyebabkan atau mungkin berakibat pada fisik, psikologis, seksual atau kerugian ekonomi, dan termasuk kekerasan dan pelecehan berbasis gender,” kata Otang mengutip Konvensi ILO No. 190.

Menurut Otang, dari definisi tersebut semakin menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak hanya sekadar membayar upah, dan hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

Namun lebih dari itu, perusahaan wajib menghormati dan melindungi harkat serta martabat pekerja dari serangkaian tindakan yang dapat masuk dalam kategori pelecehan dan kekerasan.

“Hal ini dapat menjadi salah satu alternatif solusi, minimnya regulasi hukum yang dapat melindungi pekerja dari ancaman dan kekerasan yang terjadi di dalam dunia kerja, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran dunia usaha agar kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari,” kata Otang.

Adapun kasus kekerasan karyawan Brandoville Studios pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial oleh Jasmine Surkaty.

Seorang mantan pegawai Brandoville Studios berinisial CS mengaku mengalami kekerasan verbal dan fisik dari bosnya, CL, termasuk hukuman yang tidak manusiawi.

CL sendiri merupakan WNA asal Hongkong, yang menjadi buron sejak kasus ini viral.*

Laporan Reynaldi Adi Surya