Rabu, 17 September 2025
Menu

KKP Gerebek Penyelundup Benih Lobster, Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Redaksi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kedua dari kanan), di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (kedua dari kanan), di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bekerja sama dengan Angkatan Laut (AL) berhasil mengungkap rumah gudang penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang berlokasi di Perumahan Sentra Land, Jalan Pisang Raya Blok K11 Nomor 2, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, kasus penggagalan ini telah diprofiling sejak dua hari sebelum penggerebekan.

“Atas laporan masyarakat dan pengamatan dari Angkatan Laut (AL) dan tim KKP pada tanggal 5 september 2024, Kamis lalu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin, 9/9/2024.

Pung menjelaskan, para pelaku mendapatkan BBL dari nelayan yang kemudian disegarkan terlebih dahulu agar BBL lebih tahan lama saat didistribusikan ke luar negeri.

“Pada pukul 04.00 WIB dini hari berhasil diamankan enam pekerja packing, dan BBL sebanyak 49.701 dan nilai kerugiannya itu sekitar Rp7,4 miliar,” ujarnya.

Total 49.701 BBL tersebut terdiri dari 48.031 ekor lobster pasir, 745 ekor lobster mutiara, dan 925 ekor lobster jarong.

Dalam penggerebekan tersebut, para pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat atap gudang.

Modus operandi penggelapan BBL dilakukan di lokasi yang merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan pengepul.

“Jadi dari nelayan, kemudian dibawa ke gudang transit untuk dilakukan penyegaran. Lokasi juga dipilih yang dekat dengan bandara, untuk mobilisasi dalam hal ini daerah Parung Panjang,” jelasnya.

Setelah itu, BBL akan dimuat dalam koper dan dibawa dari bandara menggunakan pesawat.

“Jadi ada pola yang menggunakan udara, ada juga melalui laut seperti yang kita lakukan penangkapan di Batam,” ucapnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh KKP bersama AL dari gudang penyelundupan BBL di Parung Panjang di antaranya 4 unit motor, filter air, pompa, bak berukuran 2×3 meter, koper, tudung saji, karung berisi spons, alat pres plastik, aluminium foil, koran, toren berisi air laut, hingga freezer.

“Empat unit motor yang diamankan ini digunakan oleh para pelaku, yang lalu akan kami telusuri dalam pengembangan pada proses penyelidikan,” kata Pung.

Berdasarkan investigasi, penyelundupan tersebut melibatkan dua orang tersangka dengan inisial RR sebagai bos utama, dan RR adalah bos muda, yang merupakan anak dari bos utama tersebut.

“Bos Muda berinisial RR ini sudah berusia 19 tahun, karena itu sudah bisa dikenakan proses hukum,” tuturnya.

Dikatakan pula, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelundupan ini telah melakukan penggelapan sebanyak enam kali dalam satu minggu, melalui jalur darat maupun laut, dengan menggunakan media koper.*

Laporan Novia Suhari