Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Penambangan Ilegal Masif di IUP PT Timah, Gunakan Cara-cara Modern

Redaksi
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Praktik penambangan ilegal masif dilakukan di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah usai menjalin kerja sama smelter. Dari kerja sama smelter tersebut, perusahaan pelat merah itu mengalami lonjakan produksi di kuartal I.

Adapun lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah itu ialah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Binasentosa.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Saksi Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Ridwan Suwandi. Ia mengatakan, pada 2018 sebenarnya PT Timah sudah sukses mencapai produksi dengan melakukan dua instruksi, yakni 030 dan SHP (Sisa Hasil Produksi).

“Penambangan itu makin masif dilakukan, PT Timah bisa mencapai produksi sekitar 80 persen atau sekitar 30.000 ton bijih timah. Namun, para direksi memutuskan untuk tetap menjalin kerja sama smelter dan di kuartal I kita sudah hampir bisa memenuhi target produksi,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis, 5/9/2024.

Penambangan ilegal dilakukan sudah dengan cara modern menggunakan alat-alat berat. Sehingga, kerusakan lingkungan dari dampak penambangan liar semakin banyak. Hal tersebut berdampak buruk pada lingkungan karena tidak diiringi dengan reklamasi yang sepadan.

“Reklamasi dilakukan tapi tidak mengimbangi,” ungkap Ridwan.

Di persidangan sebelumnya, mantan karyawan PT Timah tahun 2020 Musda Anshori juga mengatakan kegiatan penambangan ilegal masif dilakukan di wilayah IUP PT Timah.

Musda menjelaskan, IUP PT Timah sangat luas. Dari luasnya izin tersebut, terdapat beberapa wilayah yang ‘abu-abu’, seperti hutan produksi hingga hutan lindung, sehingga tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan.

“Tahun 2018 kegiatan penambangan ilegal semakin masif. Kita punya IUP tapi tidak semuanya kita terbitkan surat, ada abu-abu nya,” sebutnya.

Kata Musda, penambangan ilegal tersebut dilakukan secara tradisional hingga modern. Bahkan, masyarakat menggunakan alat berat serta dilakukan di lepas pantai.*

Laporan Merinda Faradianti