MK Buka Kotak Suara untuk Kursi DPRD Kabupaten Lahat 4

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kotak suara untuk penghitungan ulang surat suara anggota DPRD daerah pemilihan Kabupaten Lahat 4.
Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Golkar dengan pihak terkait Partai NasDem. Partai Golkar mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan pemungutan ulang surat suara sebagaimana amar putusan MK dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tiga meminta KPU membacakan terlebih dahulu aturan surat suara yang dinyatakan sah dan tidak sah.
“Penting untuk kita ketahui bersama karena kita mau melakukan penghitungan ulang surat suara, apakah sudah betul ini dikatakan sah atau tidak sah,” katanya pada awal persidangan, Jumat, 16/8/2024.
Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, MK menggelar pembukaan kotak suara sejak pukul 8.17 WIB yang disaksikan oleh Pemohon, Pihak Terkait, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, majelis hakim menunda persidangan pada pukul 11.45 WIB dan baru dilanjutkan kembali pukul 13.30 WIB.
“Saya persilahkan semuanya meninggalkan ruang sidang. Sidang diskors. Langsung saja tinggalkan, semuanya meninggalkan (ruang sidang) silahkan,” kata Arief.
Adapun kotak suara yang dibuka sebagaimana dalil Pemohon ialah di TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan 2 Desa Padang Perigi dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Teba.
Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, penghitungan ulang surat suara pada 19 Juni 2024 tidak berjalan secara kondusif, sehingga KPU Kabupaten Lahat memindahkan tempat pelaksanaan ke KPU Provinsi.
Selain itu, Pemohon juga menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada enam TPS yang dipersoalkan.
Dalam petitumnya, mereka meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024 tentang Hasil Pemilu sepanjang kursi DPRD Lahat 4 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni Partai Golkar 8.893 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi