FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mempertanyakan kerugian yang dialami oleh Anwar Usman terhadap pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), satu-satunya gugatan Anwar yang tidak dikabulkan oleh PTUN ialah terkait permintaannya untuk dipulihkan kembali jabatannya sebagai Ketua MK.
“Kerugiannya Anwar Usman itu apa? Lah, wong pemilihan itu dia juga ikut kok. Dia kan ikut di pemilihan itu (ketua MK),” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis, 15/8/2024.
Apalagi, kata Zainal, paman Gibran Rakabuming Raka itu turut melobi calon-calon tertentu. Ia juga menggarisbawahi bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan secara kolektif oleh sembilan hakim konstitusi.
“Kan, tindakan untuk bikin pemilihan (Ketua MK) itu adalah kesepakatan sembilan hakim kan? Kok bisa kemudian dia mempersoalkan kesepakatan yang dibuat sendiri, yang dia sendiri juga ikut di dalam,” lanjutnya.
Menurut Zainal, sejak awal Anwar tidak sepantasnya untuk melaporkan pemberhentian dirinya ke PTUN, karena hal tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap penegakan etik.
PTUN Tolak Permohonan Anwar Usman soal Jadi Ketua MK Lagi
Diketahui, satu-satunya gugatan Anwar Usman yang tidak dikabulkan oleh PTUN adalah terkait permintaannya untuk dipulihkan kembali jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Oenoen Pratiwi dan dibantu dengan Ganda Kurniawan dan Irvan Mawardi dalam pertimbangannya menilai bahwa pengangkatan Ketua MK yang baru telah disepakati dalam rapat pleno Hakim MK.
“Secara substansi kemufakatan Rapat Pleno Hakim MK telah mengangkat Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, maka Pengadilan menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula,” ucap Oenoen saat membacakan pertimbangan perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa, 13/8.
Majelis hakim PTUN juga menilai bahwa diterbitkannya Keputusan Nomor 4/2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru merupakan pelaksanaan atas Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023.
Zainal menduga apa yang menjadi putusan PTUN dalam membatalkan kepemimpinan Suhartoyo tidak lepas dari politisasi hukum yang kerap terjadi di Indonesia. Menurutnya, politisasi judicial masih sangat kuat, di mana politik bekerja di atas hukum.
Ia mencontohkan seperti kasus pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR dan juga Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan karpet merah pada Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Kalau melihat cara politik bekerja di wilayah hukum kita memang ajaib banget ya. Jadi kalau kita melihat di dalam bagaimana politik itu masuk ke dalam proses hukum, hal-hal yang mustahil aja bisa jadi mungkin,” kata pria yang akrab disapa Uceng itu.*
Laporan Syahrul Baihaqi