Rabu, 17 September 2025
Menu

Zakat Fitrah: Fungsi dan Besaran yang Harus Dikeluarkan

Redaksi
Ilustrasi beras
Ilustrasi beras | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang harus dibayarkan oleh setiap muslim yang hidup pada saat bulan Ramadan serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan serta menghapuskan dosa-dosa kecil.

Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita.

Besaran Zakat Fitrah 2024

Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.*