Rabu, 17 Desember 2025
Menu

Kemenkeu Harus Penuhi Prasyarat Sebelum Redenominasi Rupiah

Redaksi
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan redenominasi rupiah harus dipastikan memenuhi berbagai prasyarat sebelum diterapkan. Menurutnya, kebijakan tersebut nantinya akan dibahas dalam bentuk undang-undang di DPR RI.

“Redenominasi itu, menurut hemat saya, memerlukan prasyarat. Pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, dan aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/11/2025.

Ia menegaskan, redenominasi bukan sekadar menghapus tiga angka nol di belakang nominal uang rupiah. Jika tidak dilakukan dengan kesiapan teknis yang matang, dampak inflatoirnya dapat menjadi sangat besar.

“Jangan dikira redenominasi itu hanya menghilangkan tiga nol di belakang. Kalau pemerintah tidak siap secara teknis, dampak inflatoirnya akan luar biasa,” ujarnya.

Said menjelaskan, hingga kini wacana redenominasi masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang. Namun, untuk periode 2025–2026, pembahasan belum akan dilakukan.

“Kalau Prolegnas jangka panjang, nampaknya memang masuk di DPR. Namun, untuk 2025–2026 itu belum ada. Bahkan pemerintah nampaknya merevisi pernyataannya bahwa itu baru akan dilakukan di tahun 2027,” tegasnya.

Menurut Said, penundaan tersebut merupakan langkah tepat agar pemerintah memiliki waktu cukup untuk melakukan sosialisasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

“Bagi saya, baik kalau 2027, karena perlu sosialisasi yang intensif. Literasi keuangan masyarakat kita masih rendah,” katanya.

Said juga menyoroti potensi permainan harga di lapangan jika aspek teknis belum siap. Ia mencontohkan, apabila harga Rp280 dibulatkan menjadi Rp300, maka bisa menimbulkan efek inflasi yang signifikan.

“Itu yang dikhawatirkan. Kalau aspek teknis belum siap, maka permainan harga bisa menimbulkan inflasi. Itu yang paling mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Said menilai, redenominasi belum menjadi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek, namun bisa menjadi langkah strategis untuk jangka panjang.

Menurut perhitungannya, proses redenominasi secara penuh memerlukan waktu sekitar tujuh tahun, sementara sosialisasinya dapat dilakukan dalam satu tahun penuh secara intensif.

“Kalau sosialisasi satu tahun penuh intensif, insyaallah bisa,” imbuhnya.

Said juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat tidak salah memahami redenominasi sebagai sanering atau pemotongan nilai uang.

“Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai masyarakat mengira redenominasi sama dengan pemotongan uang, itu bahaya sekali. Ini sama sekali bukan pemotongan uang,” tegasnya.

Meski demikian, Said menilai redenominasi memiliki manfaat besar, antara lain menyederhanakan sistem keuangan tanpa mengubah nilai tukar rupiah terhadap dolar.

“Ya, memang sangat bermanfaat. Kalau Rp10 juta tebalnya tiga senti, nolnya dibuang tiga, kan lumayan jadi satu lembar. Tapi redenominasi tidak memperkuat nilai tukar terhadap dolar. Ini lebih pada menjaga wibawa dan kedalaman rupiah kita,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari