Kamis, 18 September 2025
Menu

KPK Bantah Rebutan Kasus LPEI dengan Kejagung: Supaya Tak Terjadi Duplikasi

Redaksi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa KPK tidak berebut perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Bukan saling merebut. Kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara,” ujar Alex saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20/3/2024.

Alex mengatakan bahwa, KPK sudah menangani perkara sejak tahun lalu. Proses tersebut dimulai dengan menerima aduan dugaan korupsi di LPEI pada 10/2/2023.

Kemudian, setelah ditelaah di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan yang dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan dan diselidiki mulai pada Februari 2024.

Ia menyebut, selain agar tak terjadi duplikasi penanganan perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), tindakan tersebut juga diambil oleh KPK untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyampaikan laporan dugaan korupsi.

“Mereka melaporkan ke KPK terus tindakan KPK seperti apa Jangan sampai cuma didiamkan saja. Kan gitu,” imbuh Alex.

Ketika mengetahui Sri Mulyani menandatangani Jaksa Agung ST Burhanuddin dan melaporkan LPEI, staf di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK berkata ke pimpinan bahwa perkara tersebut tengah diselidiki.

Mereka juga menyatakan siap menggelar ekspose dan siap memaparkan hasil penyelidikan di depan pimpinan,  penyidik, dan penuntut umum.

“Kami semua penyelidik, penyidik, dan penuntut umum sepakat telah terdapat cukup bukti tindak pidana korupsi sehingga naik ke tahap penyidikan,” kata Alex.

Namun, KPK mengungkapkan belum mengetahui apakah obyek perkara yang dilaporkan oleh Menkeu Sri Mulyani ke Kejagung sama dengan yang tengah ditangani di KPK.

Karena, bila ternyata obyek perkaranya sama maka Kejaksaan harus berhenti melakukan pengusutan perkara itu disebabkan KPK sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).

“Makanya perlu dicek lagi apakah perusahaannya sama. Kan saya bilang, yang menerima pendanaan ini bukan hanya satu dua perusahaan,” jelas Alex.

Di sisi lain, Kejagung meminta kepada KPK untuk melakukan koordinasi mengenai permintaan penghentian kasus dugaan korupsi atau fraud empat perusahaan debitur dari LPEI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa banyak kasus terkait LPEI. Kasus empat perusahaan debitur yang diduga fraud juga saat ini masih didalami oleh Kejagung.

“Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana,” ucap Ketut kepada wartawan, Rabu, 20/3/2024.

Ketut menyebut ada kasus LPEI yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum. Kasus ini pun sedang ditangani oleh Mabes Polri.

Ia juga mempersilahkan KPK untuk melakukan koordinasi agar proses penanganan perkara tidak tumpang tindih.

“Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum,” kata Ketut.*