Eks KPU Pertanyakan KPK yang Geledah Rumahnya Terkait Kasus Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mempertanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan rumahnya terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Wahyu mengaku, sedang tidak berada di rumahnya saat KPK melakukan penggeledahan. Dia hanya diberi tahu oleh pihak keluarganya.
“Itu salah satu hal yang saya tanyakan kepada penyidik. Ternyata itu terkait dengan pencarian Harun Masiku,” kata Wahyu usai jalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis, 28/12/2023.
Menurut Wahyu, tidak ada dokumen atau barang bukti yang disita saat penggeledahan oleh KPK. Dia juga mengaku sudah menyampaikan semua kepada penyidik perihal Harun Masiku.
“Di penggeledahan di rumah saya, tidak ada bukti yang terkait dengan itu (Harun Masiku), saya sudah sampaikan semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan penggeledahan rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara. Menurut Ali, penggeledahan itu dilakukan pada 12 Desember 2023.
“Benar, sebelumnya tanggal 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, di Banjarnegara, Jateng,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 28/12.
Menurutnya, penyidik KPK mendapat informasi terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Oleh sebab itu, KPK memanggil Wahyu untuk dimintai keterangan.
“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (seusai penggeledahan) sehingga kemudian hari ini penyidik memanggil yang bersangkutan untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” ucapnya.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan akhirnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 hingga saat ini.*