Firli Bahuri Mundur dari KPK di Tengah Proses Sidang Etik, Novel Baswedan: Modus Lama

FORUM KEADILAN – Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merupakan modus lama untuk menghindari sanksi.
Novel mengatakan bahwa dirinya menduga Firli sengaja mengundurkan diri dari jabatannya untuk menghindari sanksi etik dari Dewan Pengawas (Dewas).
“Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri,” kata Novel, Kamis, 21/12/2023 malam.
Menurut Novel, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan oleh Firli seharusnya tidak boleh terulang. Ia mengungkapkan bahwa modus tersebut dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.
“Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola ‘jahat’. Cara itu akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut,” sambung Novel.
Ia meminta kepada Dewas KPK untuk terus melanjutkan sidang pelanggaran etik yang telah bergulir karena hal ini diperlukan agar dugaan atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dapat terlihat kejelasan.
“Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas,” lanjut Firli.
Sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK sebelum masa jabatannya berakhir. Ia mengaku telah melayangkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti,” kata Firli kepada media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis, 21/11.
Firli mengungkapkan, dirinya tidak ingin melanjutkan jabatan dan sudah menyampaikan pengunduran diri kepada ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan anggota Dewas lainnya.
Firli juga mengucapkan terima kasih kepada kepala negara Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa tidak mudah memberantas korupsi di Tanah Air. Hal tersebut dilakukan Firli selama mengabdi sejak empat tahun terakhir.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden, Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” ujarnya.
Mundurnya Firli sebagai ketua KPK di tengah dirinya terjerat di ranah pelanggaran etik serta dugaan perkara pidana.
Diketahui, Firli diduga melakukan sejumlah pelanggaran etik di antaranya dugaan pertemuan dengan pihak berperkara, yakni eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, serta tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) termasuk hutang dan proses penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sedangkan di ranah pidana, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasaan kepada Syahrul Yasin Limpo. Ia dijerat sebagai tersangka pemerasan hingga gratifikasi.
Meskipun Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum ditahan hingga saat ini.*