Senin, 07 Juli 2025
Menu

MAKI Laporkan Dugaan Dana Pemilu Rp3,7 Triliun dari Tambang Ilegal ke KPK

Redaksi
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya temuan dugaan aliran dana sekitar Rp3,7 triliun untuk pendanaan kampanye pemilu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut buntut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, hadir di KPK dengan membawa materi laporan dugaan penggunaan kampanye yang berasal dari dana tambang ilegal.

“MAKI telah menemukan dugaan aktivitas penambangan nikel secara ilegal di Sulawesi Tenggara dengan dugaan kerugian sekitar Rp3,7 triliun yang diduga sebagian mengalir untuk pendanaan kampanye pemilu,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis, 21/12/2023.

Boyamin menuturkan, KPK akan menangani perkara tersebut, karena telah terindikasi dugaan korupsi. Dengan demikian, meskipun masih dalam masa suasana kampanye dan pemilu, KPK telah mendeklarasikan untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

“KPK telah deklarasi akan tetap menangani perkara korupsi meskipun saat sedang masa proses kampanye dan pemilu. KPK juga telah declare akan menindaklanjuti temuan PPATK,” tandasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia juga menyebut PPATK kini tengah mendalami laporan transaksi janggal dana kampanye tersebut.

“Kita lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” kata Ivan.*

Laporan Ari Kurniansyah