Senin, 07 Juli 2025
Menu

KPK Tidak Malu, Saut Situmorang: Semua Pimpinannya Harus Diganti

Redaksi
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya, Selasa, 17/10/2023 | Charlie Adolf Lumban Tobing/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang meminta agar semua pimpinan KPK saat ini diganti. Hal tersebut Saut ungkapkan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut bahwa KPK tidak malu Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Saut, KPK sejatinya bersifat transparan, terbuka, akuntabel dan terbebas dari kepentingan pribadi. Tetapi, sikap para pemimpinnya saat ini justru terlalu banyak gimmick.

“Padahal syaratnya menjadi ketua pemberantasan korupsi itu harus transparan, terbuka, karena harus akuntabel dan terbebas dari kepentingan pribadi. Kalau pimpinan yang lain gimana, sama enggak? Kalau sama, iya pikirku, harus diluruskan. Memang saat ini saya lihat lima-limanya perlu diluruskan, dan lima-limanya harus diganti gitu,” kata Saut kepada Forum Keadilan, Jumat 24/11/2023.

Saut menyinggung, kalau pemimpinnya saja banyak gimmick, bagaimana bisa menindak kasus korupsi.

“Jadi kebanyakan gimmick-gimmick, dia ga jelas. Bagaimana mau menindaklanjuti kasus-kasus,” ujarnya.

Menurut Saut, penetapan tersangka terhadap Firli dan semua permasalahan di KPK terjadi karena adanya pembiaran oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Iya karena dibiarkan jadinya begini. Jadi kesannya pembiaran ya, jadi kayak gitu. Karena Dewas ini membiarkan, ibaratnya kalau teori, kayak besi berkarat dibiarin, dibiarin, akhirnya sekarang patah,” terangnya.

Tidak hanya Dewas, Saut juga menilai Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK juga dinilai membiarkan permasalah itu terjadi. Pasalnya, awal pemilihan Firli, pihak KPK sudah mengirimkan surat kepada Komisi III agar Firli tidak diikutsertakan dalam pencalonan dan meminta untuk tidak dipilih. Tetapi Komisi III tetap memilihnya.

“Kalau sudah seperti ini kan bukan hanya KPK, tetapi seluruh Indonesia yang menanggung, bagaimana ketua pemberantasan korupsi kok kayak gini,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Saut meminta Kepolisian yang menangani kasus Firli Bahuri untuk bertindak tegas dan segera memenjarakan Firli.  Agar kepastian hukum bisa didaptkan, dan dapat melaksanakan amanat Pasal 32 ayat 2 UU KPK.

“Iya segara ditahan, tentunya itu penting, karena ini namanya kepastian. Karena kalau bicara UU KPK Pasal 32, ini perbuatan tercela namanya. Rerbuatan tercela itu disebutnya berhenti dari jabatannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tidak malu kepada publik meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Apakah kami malu? Tidak, ini belum terbukti. Kita harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ini baru tahap awal dan akan ada tahap pembuktian di pengadilan. Ini baru penetapan tersangka saja,” katanya dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23/11.

Alex juga menyebut, saat ini KPK tidak perlu meminta maaf kepada masyarakat, karena Firli belum terbukti bersalah.

Laporan M. Hafid