Minggu, 27 Juli 2025
Menu

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Penempatan Pegawai

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Diduga kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan,” ungkap Ali pada Rabu, 21/6/2023.

Ali juga mengatakan kasus dugaan korupsi yang terkait dengan penempatan orang dalam jabatan sebelumnya pernah ditangani oleh KPK dalam perkara lain.

Ia juga membeberkan, penempatan orang dalam jabatan juga masih kerap disalahgunakan dan melanggar hukum.

“Seperrti jual beli jabatan, pemerasan, kolusi hingga nepotisme,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, KPK juga mendorong langkah strategis di bidang pencegahan untuk mencegah  praktik itu terulang kembali.

Sebelumnya, KPK menyebut terdapat tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemeriksaan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo baru terkait klaster yang pertama.

“Kami mungkin ingin memberikan sedikit clue bahwa di dalam penanganan lidik di perkara Kementan ini ada tiga klaster,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Senin, 19/6/2023.

Sementara, dugaan korupsi yang disebut terkait Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta berada di klaster yang berbeda dari Syahrul.

Mentan Syahrul sebelumnya sudah dicecar tim penyelidik selama tiga jam pada Senin, 19/6 lalu.

Ia berterima kasih dan mengaku diperiksa secara profesional.

“Alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih,” kata Syahrul.*