Yasin Limpo Bantah Peras Pejabat Kementan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo santai hadapi wartawan usai empat jam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Senin 19/6/2023. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo santai hadapi wartawan usai empat jam pemeriksaan oleh penyidik KPK, Senin 19/6/2023. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan dirinya tak memiliki keterlibatan dengan pemerasan yang diduga dilakukan pejabat Kementerian Pertanian.

Yasin Limpo, Senin 19/6/2023 memenuhi undangan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus penyalahgunaan SPJ dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian

Bacaan Lainnya

Keluar pukul 13.15 WIB Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), Kuningan, Jakarta Selatan, Yasin Limpo yang menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam mengemukakan semua keterangan telah disampaikan ke penyidik KPK. Termasuk bantahan atas pemerasan dilakukan terhadap pejabat Kementan.

“Saya sudah jawab, saya sudah jawab di atas. Nggak ada,” kata Yasin Limpo tanpa merinci lebih jauh perihal informasi diberikan ke penyidik KPK.

Pun demikian ketika wartawan meminta komentar perihal dugaan puluhan miliar yang diterimanya. Yasin Limpo enggan menjawab dan memilih keluar dari gedung ACLC KPK dengan didampingi beberapa petugas.

Penyidik KPK sebelumnya memastikan pemanggilan Yasin Limpo dilakukan hari ini. Agenda pemeriksaan ini lebih cepat dari keinginan Yasin Limpo yang meminta pemeriksaan dilakukan tanggal 27 Juni mendatang.

Berbeda dengan pemanggilan dalam kasus lain, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo dilakukan penyidik KPK kali ini berlangsung di Gedung ACLC. Padahal biasanya pemeriksaan berlangsung di baik penyidikan dan penyelidikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Hingga kini KPK belum memberi pernyataan mengenai alasan pemeriksaan dilakukan di gedung lama KPK tersebut hingga informasi mengenai materi pemeriksaan Yasin Limpo.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini mengaku pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK berjalan secara profesional. Ia memastikan akan kooperatif dan siap hadir bila keterangan dirinya diperlukan kembali.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga ikut terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara (Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor).

Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain lain.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai terperiksa dan keterlibatannya masih bersifat dugaan. Hingga kini, KPK masih belum menerangkan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian tersebut.*

Laporan Merinda Faradianti