Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Tertutup Saat AG Jadi Saksi

FORUM KEADILAN – Sidang perdana Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Cristalino David Ozora digelar pada Selasa, 6/5/2023 besok.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut sidang tersebut akan digelar tertutup saat AG (15) menjadi saksi.
Hal ini lantaran AG berstatus anak.
“Namun perlu dijelaskan berdasarkan surat dakwaan yang masuk di sana tentu akan didengar keterangan saksi yang masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum. Karena ada keterangan saksi anak sesuai dengan ketentuan hukum acara,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin, 5/6/2023.
Ia juga menegaskan jika sidang Mario Dandy dan Shane Lukas digelar secara terbuka saat tak menghadirkan AG sebagai saksi.
“Terbuka untuk umum, karena Mario sudah dewasa, ini tindak pidana umum dan bukan pidana anak,” ujarnya.
Terkait dengan pengamanan saat sidang, PN Jaksel akan mengoordinasikan pengamanan sidang dengan Polres Jakarta Selatan dan Kejaksaan.
Selain itu, Djuyamto mengatakan ketua majelis yang akan mengadili Mario Dandy adalah Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” kata pada Selasa, 30/5/2023 lalu.*