Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Warga Italia Dilarang Berbahasa Inggris, Melanggar Didenda Rp1,6 Miliar

Redaksi
Colloseum, bangunan kuno di Italia. | Ist
Colloseum, bangunan kuno di Italia. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemerintah Italia mengeluarkan undang-undang baru yang melarang warganya menggunakan bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya. Jika melanggar, maka sanksi berupa denda sebesar 100 ribu euro atau sekitar Rp 1,6 miliar.

Aturan ini dibuat mulanya sebagai rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.

RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia.

Tak hanya berbicara, aturan juga mengatur larangan penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.

Pasal pertama RUU menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.

Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional.

Larangan ini juga muncul sebagai tindakan atas tak berlakunya lagi bahasa Inggris di Uni Eropa dan penerapan bahasa asing agar tak menginjak-injak bahasa daerah.*