Senin, 28 Juli 2025
Menu

7 Ribu Bal Baju Bekas Impor Dimusnahkan di Bekasi

Redaksi
Sebanyak 7.363 bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal dimusnahkan
Sebanyak 7.363 bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal dimusnahkan | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sebanyak 7.363 bal pakaian dan barang-barang fesyen bekas impor ilegal dimusnahkan di kantor Bea Cukai, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28/3/2023. Nilainya sekitar Rp80 miliar.

Pemusnahan tersebut dihadiri Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, hingga Kejaksaan Agung Burhanudin.

“Impor barang bekas ini memang dilarang, kecuali yang diatur, ada yang boleh,” kata Zulkifli Hasan di lokasi, Selasa, 28/3/2023.

Zulkifli menekankan, barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan.

“Ini yang ilegal, jadi yang diberantas ini hulunya. Harusnya yang memakai ini juga (ditindak) tapi yasudah lah kita tindak depannya hulunya dulu, kalau hulunya berhenti, pedagangnya juga berhenti,” ujarnya.

Zulkifli menegaskan, jika barang selundupan tidak kunjung diberantas, maka usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia bakal tidak karuan.

“Menurut data dari pak Teten, bareskrim, bea cukai dan juga kejaksaan, barang selundupan ini sudah menguasai sebanyak 31 persen pasarnya UMKM kita,” katanya.*

Laporan Novia Suhari