Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Usai Sidak, Pedagang Bal Baju Bekas Impor di Pasar Senen Tutup Sementara

Redaksi
Usai sidak, pedagang baju bekas impor di Pasar Senen tutup sementara
Usai sidak, pedagang baju bekas impor di Pasar Senen tutup sementara | Novia Suhar/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Usai disidak oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, kini para pedagang bal baju bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tutup sementara.

Saat disambangi oleh Forum Keadilan, menurut beberapa penjual baju bekas impor eceran mengaku penutupan itu terjadi usai adanya sidak.

Mayoritas pedagang baju bekas impor ini enggan dimintai keterangan karena takut salah.

“Aduh, jangan saya (yang dimintai keterangan), takut salah, kita semua juga sudah dihimbau untuk tidak memberikan keterangan apapun, takut salah paham,” ujar Dodi, Jumat, 24/3/23.

Penutupan para pedagang besar ini rupanya sangat berdampak pada pedagang eceran.

“Kalau soal stok, memang kita sedang kesulitan,” ujarnya.

Sidak baju impor bekas di Pasar Senen

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan inspeksi medadak (sidak) ke tempat penjualan baju di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Menurut salah satu penjual baju bekas impor Tri Putri, sidak dilakukan di gudang bal baju di Pasar Senen.

“Iya ada sidak, tapi di atas (lantai 4) saja, kalau pedagang eceran seperti kita gak disidak. Ya, karena ini ilegal, yang punya barang juga gak bisa berbuat apa-apa,” katanya, Kamis, 23/3/23.

Selain sidak, dampak dari pelarangan aktivitas jual-beli baju bekas impor oleh pemerintah ini pun mendapatkan respon serius dari para pedagang.

Mulai dari penandatangan petisi penolakan hingga dipasangnya spanduk-spanduk protes.

Spanduk yang dibentangkan pedagang baju bekas impor di Pasar Senen
Spanduk yang dibentangkan pedagang baju bekas impor di Pasar Senen | Novia Suhari/forumkeadilan.com

“Ikut dong (penandatanganan petisi), ya walaupun kita sadar ini ilegal, tapi ini kan usaha kita,” ujarnya.

Senada dengan Putri, pedagang lainnya Dori Arsa juga mengungkapkan pendapatnya.

“Bisnis thrifting harusnya bisa menjadi bagian dari UMKM seperti yang lainnya dan juga mendapatkan kesempatan dan perhatian yang sama dari pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap Kementerian Perdagangan bisa mencari solusi terbaik untuk semua pihak agar tidak ada yang dirugikan.*

 

Laporan Novia Suhari