KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB, Kali Ini Kantor PT Summarecon Bogor
FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Bogor pada Senin, 21/9/2026.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 21/9/2026.
Budi mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan barang bukti yang disita setelah kegiatan tersebut selesai
“Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menggeledah tiga ruang Direktur Jenderal di Kantor Kementerian ATR/BPN, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri di Bekasi, serta kantor Summarecon di Jakarta Timur.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.
KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembukaan blokir HGB Summarecon di Bogor.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita uang Rp106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
