Sabtu, 19 September 2026
Menu

Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, KPK Temukan Bukti Dugaan Aliran Dana Suap

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP). | Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP). | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti elektronik berupa percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat.

Bukti tersebut ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan rumah Lampri dilakukan setelah penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

“Usai lakukan penggeledahan dari PT Summarecon, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Sdr. LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu, 19/9/2026.

Budi mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti elektronik itu, kata dia, memuat petunjuk mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi.

Penggeledahan rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, dilakukan penyidik sejak Jumat, 18/9/2026 sore hingga larut malam.

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dugaan suap pembukaan blokir HGB di Bogor.

Budi menyebut barang bukti yang disita antara lain dokumen SHGB yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan keterkaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barbuk elektronik, antara lain dokumen SHGB terkait dengan perkara; dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA; serta BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” jelas Budi.

Barang bukti tersebut selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. *

Laporan oleh: Muhammad Reza