Sabtu, 19 September 2026
Menu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus ATR/BPN, Kali Ini Kantor Summarecon di Jaktim

Redaksi
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Gedung KPK Jakarta | Website KPK
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor pihak swasta, PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur, pada Jumat, 18/9/2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal penyidikan perkara yang sebelumnya juga dilakukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini, Jumat, 18/9, penyidik kembali melanjutkan kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 18/9.

Budi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi perkara secara utuh.

“Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ujarnya.

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting.

“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.

Sehari Sebelumnya Geledah Kementerian ATR/BPN

Penggeledahan terhadap kantor Summarecon Agung ini dilakukan sehari setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.

Pada Kamis, 17/9, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal (dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah ruangan direktorat terkait.

Tiga ruangan dirjen yang digeledah, yakni ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti itu kemudian akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga menyebut adanya dugaan suap yang melibatkan pihak swasta, termasuk PT Summarecon, serta dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah besar.

Budi mengatakan, berbagai layanan di Kementerian ATR/BPN akan ditelusuri untuk mengetahui kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut.

Hingga Jumat siang, penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung masih berlangsung.

“Penggeledahan yang berlangsung sejak sekitar pukul sepuluh pagi tersebut, per siang ini masih berlangsung,” kata Budi.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait proses penggeledahan tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza