Kasus Suap Blueray, Faizal Assegaf Akui Terima Peralatan Podcast dari Pejabat Bea Cukai
FORUM KEADILAN – Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Fizal Assegaf mengakui bahwa dirinya menerima peralatan podcast dari mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal. Pemberian itu merupakan atas permintaanya usai bertemu dengan Rizal di kantornya.
Hal itu ia sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dari PT Blueray Cargo kepada Rizal dan Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen DJBC.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanyakan kepada Faizal apakah dirinya mengenali Rizal.
“Sanga kenal. Hubungan baik dan saya datang ke sini akan membela Pak Rizal! Karena saya kenal,” kata Faizal di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 18/9/2026.
Jaksa lantas meminta agar Faizal menjawab tanpa keluar konteks dari pertanyaan yang ditanyakan. Namun, dirinya marah terhadap penuntut umum.
“Anda tahu enggak kenapa saya marah? Anda tanya! Ini adalah forum musyawarah berbasis Pancasila. Hak kita dong untuk saling konfirmasi. Anda juru bicara KPK menggoreng saya terlibat kejahatan korupsi,” katanya.
“Sebelum sidang ini dilanjutkan, Saya tanya Pak, Saya ini dipanggil dalam kasus apa?” tanya Faizal lagi ke jaksa.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori memotong Faizal dan memintanya agar menjawab pertanyaan jaksa.
Jaksa lantas mengatakan bahwa pemanggilan Faizal di dalam kasus ini ialah terkait adanya pemberian alat podcast kepada perusahaannya.
“Izin Majelis, alasan kami memanggil saksi ini kaitannya dengan pembuktian kami bahwa ada barang, pembelian barang yang ditujukan kepada PT Sincos. Itu esensi mengapa beliau kami hadirkan sebagai saksi,” kata jaksa.
Faizal kembali membantah. Menurutnya, pemberian barang tersebut kepada Otto yang merupakan kenalannya.
Jaksa lalu menanyakan apakah pernah ada pengiriman barang seperti kamera hingga komputer dan perlengkapannya dari Rizal.
“Kami tanyakan apakah pernah ada pengiriman barang, yaitu kamera DSLR kemudian ada perangkat monitor merek Apple sama CPU, mouse dan keyboard?” tanya jaksa.
Faizal membenarkan. Menurutnya hal tersebut telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jawabannya iya, bantuan pribadi. Di BAP ada. Di kantor polisi kami lapor jubir KPK,” ucapnya.
Jaksa lalu menanyakan siapa yang mengirimkan perlengkapan podcast tersebut. Menjawab hal itu, dirinya mengaku menerima Rizal selaku pejabat DJBC. Barang tersebut diterima oleh rekannya, yakni Idris yang biasa dipanggil Otto.
“Saya waktu itu hanya tahu kurir yang diantarkan oleh Pak Rizal dan diterima oleh Saudara Otto,” katanya.
Faizal menjelaskan bahwa barang tersebut dikirimkan ke kantor Bangsa Ganda. Faizal mengaku dirinya pernah bertemu selama dua kali, yakni pada bulan November dan Desember yang bertempat di rumahnya. Dalam pertemuan itu, ia mengku meminta ke Rizal agar dibelikan peralatan podcast.
“Saya mengatakan kepada Pak Rizal, ‘Bang, tolong kawan-kawan dibantu peralatan seperangkat elektronik. Tapi harus dari uang pribadi Abang, harus ikhlas dan jangan dari apa pun. Demi Allah, demi Baginda Rasul, saya pertanggungjawabkan itu,” katanya.
Dirinya mengaku terkejut ketika perlengkapan podcast tersebut dikirimkan oleh Rizal.
“Saya juga tidak berharap barang itu datang. Dua bulan kemudian tiba-tiba dikirim sama Pak Rizal. Saya kaget dan terharu,” pungkasnya.
Pejabat Bea Cukai Berikan Alat Sinear ke Faizal Assegaf
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Salisa Asmoaji mengatakan, pernah diminta Sisprian untuk mengirimkan alat podcast (siniar) ke Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri Faizal Assegaf.
“Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?” tanya jaksa.
“Iya benar diperintah Pak Sisprian,” katanya.
Dirinya menjelaskan, pembelian alat siniar tersebut merupakan perintah Sisprian agar dikirimkan ke Faizal.
“Ditujukan kepada PT Sinkos?” tanya jaksa.
“Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke Pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak,” ucap jaksa meminta penegasan.
“Pak Sisprian,” jawab Salisa.
Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga Terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.
Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para Terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.
Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.
Adapun para Terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.
Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
