Kamis, 17 September 2026
Menu

Dialog Nasional Skandal Jiwasraya dan Asabri Adili Febrie dan Negara Wajib Kembalikan Aset Korban

Redaksi
Logo Asabri (atas) dan Jiwasraya (bawah) | Ist
Logo Asabri (atas) dan Jiwasraya (bawah) | Ist
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen

FORUM KEADILANSri Radjasa Chandra Research Center menyelenggarakan Dialog Nasional dengan tema “Menyingkap Skandal Jiwasraya-Asabri dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset” pada Minggu, 16/8/2026. Acara tersebut menjadi menarik, ketika hadir lebih dari 20 orang mewakili korban penegakan hukum abal-abal, dalam penanganan kasus Jiwasraya dan Asabri, serta menghadirkan dua orang narasumber Abraham Samad dan Sri Radjasa.

Persoalan skandal Jiwasraya dan Asabri patut dijadikan sebagai “tragedi hukum nasional”, mengingat jumlah korban mencapai jutaan rakyat Indonesia dan kerugian mencapai lebih dari Rp50 triliun. Sementara para pelakunya adalah pejabat negara, mulai dari presiden yang waktu itu dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi), para menteri di antaranya, Rini Soemarno, Erick Tohir, Airlangga Hartarto, Rosan P Roeslani, petinggi parpol seperti Aburizal Bakrie, serta pejabat hukum dan jajaran keuangan seperti Febrie Ardiansyah dan Agus Joko Pramono (saat ini komisioner KPK).

Skandal Jiwasraya dan Asabri adalah sinetron penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Ceritanya dimulai dari adanya syahwat kekuasaan Jokowi untuk menjadi single majority di panggung politik nasional. Dalam rangka memenuhi “nafsu rendah” Jokowi, maka didesainlah skenario kejahatan terencana dan terukur, dikemas dengan narasi “pemberantasan korupsi”. Para pendukung dalam sinetron “skandal Jiwasraya dan Asabri”, di antaranya Jokowi sebagai produser, Erick Tohir sebagai sutradara, Febrie dan Agus Joko Pramono sebagai pemeran utama. Febrie sebagai pemeran utama, patut meraih Piala Citra karena sangat piawai memerankan sebagai penyidik yang rakus. Dengan memanfaatkan Agus Joko Pramono yang kala itu Wakil Ketua BPK, untuk merekayasa audit kerugian negara di Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun dan kerugian di Asabri Rp22 triliun. Sebelum penyidikan dimulai, Febrie telah menyiapkan calon korban yang diposisikan sebagai tersangka, yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokro, dengan pertimbangan kedua orang tersebut adalah pialang saham dengan aset kekayaan melimpah.

Fakta sesungguhnya dari skandal Jiwasraya, diawali sekitar tahun 2004, ketika ditanda tangani “adendum perjanjian gadai” antara Direktur Jiwasraya Bambang Sudrajat dan Direksi PT Rifan Financindo Advisori Rosan P Roeslani (saat ini menteri hilirisasi dan CEO Danantara). Dari hasil gadai saham “bumi” milik Bakrie, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO), Rosan menerima Rp242 milyar. Hingga tahun 2007 nilai gadai saham Bumi terus membengkak hingga mencapai Rp5,7 triliun. Seiring perjalanan waktu, harga saham-saham emiten tersebut, pada awalnya harga saham Rp7500 lembar per saham, tidak lama kemudian usai uang Rp5,7 triliun digelontorkan, saham emiten-emiten terkait terjun bebas menjadi “gocap” (Rp50) per lembar. Kelompok usaha terkait tidak melakukan penebusan atas transaksi REPO tersebut, sehingga memicu krisis likuiditas di Jiwasraya. Jelas sekali siapa pelaku sesungguhnya yang membuat Jiwasraya mengalami krisis likuiditas.

Selanjutnya masuk pada episode rekayasa sinetron “skandal Jiwasraya dan Asabri”. Cerita dimulai pada era kedua kekuasaan Presiden Jokowi, kemudian ditunjuk Erick Tohir sebagai Menteri BUMN, dengan tugas menangani BUMN bermasalah, di antaranya Jiwasraya dan Asabri. Selanjutnya dilibatkanlah Febrie Ardiansyah yang saat itu menjabat Dirdik Jampidsus sebagai penyidik kasus Jiwasraya, dan Agus Joko Pramono yang kala itu Wakil Ketua BPK sebagai auditor.

Adapun modus rekayasa hukum yang dilakukan adalah, Erick Tohir berpura-pura meminta bantuan Heru Hidayat (pialang saham besar), untuk menyelamatkan saham amburadul Jiwasraya. Kemudian tanpa basa-basi, Febrie sebagai algojo, langsung menjerat Heru Hidaya sebagai tersangka bobolnya Jiwasraya. Tidak lama kemudian, hanya dengan alasan ada nama Benny Tjokro sebagai mitra bisnis Heru Hidayat, maka Benny Tjokro juga ditetapkan sebagai tersangka. Sepak terjang Febrie tidak berhenti hanya menetapkan Benny Tjokro sebagai tersangka, tetapi secara brutal menyita semua aset Benny Tjokro yang diperkirakan nilainya hampir Rp10 triliun.

Pada momen penyitaan aset inilah, Febrie dan oknum kejaksaan berpesta pora, melakukan penyitaan aset semua mitra bisnis Benny Tjokro yang faktanya tidak memiliki kaitan dengan urusan krisis likuiditas Jiwasraya. Ada sekitar 200 orang broker saham dan beberapa perusahaan asuransi seperti Asuransi Wanaartha, ikut dirampas asetnya oleh Febrie sang algojo. Contohnya atas nama Jimmy Sutopo, seorang broker saham, ditangkan dan dihukum 18 tahun serta diperas dan dirampas semua asetnya dengan tuduhan TPPU, padahal yang bersangkutan tidak terbukti memiliki kaitan dengan persoalan Jiwasraya. Kemudian Asuransi Wanaartha yang nasabahnya sekitar 10 ribu orang dan sebagian besar para pensiunan, asetnya telah dirampas sebesar lebih dari Rp5 triliun oleh Febrie. Akibat perampasan aset Asuransi Wanaartha, telah menimbulkan korban jiwa 6 orang nasabah meninggal dunia. Kebiadaban Febrie Ardiansyah terus berlanjut, ketika beberapa aset milik korban berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pemiliknya, tetapi hingga hari ini masih ditahan oleh pihak kejaksaan. Bahkan ada oknum jaksa yang masih melakukan pemerasan dengan modus “aset akan dikembalikan tapi dengan syarat bagi dua”.

Sinetron “skandal Jiwasraya dan Asabri”, menyajikan episode horror. Semua aset sitaan berjumlah sekitar Rp18 triliun dan pemerintah menggelontorkan dana penyehatan Jiwasraya sebesar Rp 32 triliun, tetapi yang terjadi adalah Jiwasraya ditutup hingga hari ini. Lima juta orang nasabah Jiwasraya harus kehilangan haknya, sementara ribuan pegawai Jiwasraya diberhentikan tanpa pesangon dan uang pensiun. Kemana dana Rp50 triliun mengalir? Jawabanya adalah tanyakan kepada Jokowi dan Febrie.

Pada skandal asabri, modus kejahatan yang dilakukan oleh Febrie, sama persis dengan skandal Jiwasraya. Pengemplang dana Asabri terbukti melibatkan PT Cipta Dana milik Airlangga dan Lippo, dengan modus menjual saham abal-abal kepada Asabri, mengakibatkan Asabri kebobolan Rp3 triliun. Namun, lagi-lagi pelaku utamanya sama sekali tidak tersentuh hukum, semuanya dituduhkan kepada Benny Tjokro dan mitra kerjanya. Febrie mengklaim kerugian negara dalam skandal asabri sebesar Rp22 triliun, padahan bukti pembukuan keuangan Asabri mencatat adanya keuntungan Rp3 triliun yang merupakan bantuan Benny Tjokro. Untuk mengglorifikasi kerugian negara, Febrie bersekongkol dengan BPK. Hal ini terbukti jika dikaitkan dengan tertangkapnya Ketua BPKP baru-baru ini yang diduga bekerja sama dengan Febrie, untuk menggelembungkan kerugian negara dalam kasus korupsi.

Di akhir episode sinetron “Skandal Jiwasraya dan Asabri”, baru telihat benang merah penegakan hukum yang ditunggangi oleh kepentingan politik penguasa. Di Jiwasraya ada Bakrie mengemplang Rp4 triliun, sementara di Asabri ada Airlangga mengemplang dana sebesar Rp3 triliun. Tapi mereka tidak tersentuh hukum, karena mereka disandera untuk kepentingan menyerahkan Partai Golkar kepada Jokowi. Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan para pimpinan DPD Golkar yang memberikan pernyataan, pernah dikumpulkan selama seminggu oleh Airlangga di Hotel Fairmont, dalam rangka mengarahkan Golkar mendukung pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres. Dikatakan juga oleh Airlangga, langkah tersebut untuk menyelamatkan Partai Golkar dan anggotanya. Setelah Pilpres 2024, giliran para anggota DPD Golkar dikumpulkan oleh Bahlil Lahadalia dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam rangka mendesak mereka secara aklamasi meminta Airlangga mundur dan digantikan Bahlil. Jika ada anggota DPD yang menolak, akan disiapkan Sprindik untuk ditersangkakan. Ending dari sinetron tersebut, sebagaimana pepatah “sekali dayung dua tiga pulau terlampaui”, artinya dari skandal Jiwasraya dan Asabri, kubu Jokowi memperoleh keuntungan ganda “uang dapat, partai juga dapat”.

Pada dialog nasional tersebut, disepakati rekomendasi sebagai berikut:

1. Mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan institusi hukum menggelar proses hukum terhadap Febrie Ardiansyah dan para pelaku kejahatan lainnya, dalam skandal Jiwasraya dan Asabri
2. Mendesak Komisi III DPR RI memberi kesempatan untuk rapat dengar pendapat dengan para korban skandal Jiwasraya dan Asabri
3. Mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengembalikan aset para korban yang telah memperoleh ketetapan hukum
4. Jika rekomendasi tidak mendapat tanggapan serius pihak pemerintah, akan dilakukan upaya melaporkan skandal Jiwasraya dan Asabri ke Mahkamah/Pengadilan Internasional, dengan menyertakan lembaga dan NGO Internasional.*