Kamis, 17 September 2026
Menu

Sidang Yaqut, Eks Kasubdit Kemenang Ngaku Beli Rumah hingga Mobil Mewah dari Fee Percepatan Haji

Redaksi
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pemeriksaan saksi kasus korupsi kuota haji, Kamis, 17/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi mengaku membeli rumah senilai Rp3 miliar dari fee percepatan haji. Saksi lainnya Agus Syafi’i juga mengaku membeli rumah hingga mobil dari uang tersebut.

Hal itu diungkapkan Rizky saat bersaksi untuk eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan tiga Terdakwa lain di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 17/9/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa rumah kepada Rizky. Menjawab hal itu, ia mengaku bahwa rumah tersebut ia beli di tahun 2023 silam.

“Nilainya berapa saat itu?” tanya jaksa.

“Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak,” jawabnya.

Dirinya juga membeli ruko senilai Rp1 miliar. Pmebelian tersebut juga berasal dari fee percepatan haji.

“(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.

“Iya, pak,” jawabnya.

Selain itu, ia mengaku juga membeli sebidang tanah yang dibeli pada thaun 2015. Namun, aset-aset tersebut telah disita oleh penyidik KPK.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Agus Syafi’i yang juga Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 juga mengaku membeli mobil Fortuner dan rumah dari fee percepatan.

Jaksa mulanya menanyakan terkait mobil Fortuner yang dibeli tahun 2024 senilai Rp550 juta.

“Ya, itu mobil hasil apa dari uang fee percepatan,” kata Syafi’i.

Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait rumah senilai Rp1 miliar yang ia beli di daerah Yogjakarta. Ia mengaku membeli rumah itu pada tahun 2024 yang juga berasal dari fee percepatan.

“Sekitar Rp1 miliar kalau enggak salah,” katanya.

“Uang berasal dari mana pembelian rumah ini?” tanya jaksa.

“Dari percepatan, (fee) percepatan 2024,” jelasnya.

Selain itu, jaksa juga menanyakan terkait biaya pembanganan rumah kos miliknya. Ia mengatakan, total biaya pembangunan tersebut mencapai Rp583 juta dan juga berasal dari fee percepatan haji.

Dalam kasus kuota haji, ada tiga Terdakwa selain Yaqut yang akan menghadapi persidangan, mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi