Rabu, 16 September 2026
Menu

KPK Resmi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Suap Pertanahan, Ada Dirjen ATR/BPN dan Bos Summarecon

Redaksi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Delapan tersangka itu terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK kemudian menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Delapan tersangka tersebut, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON).

Kemudian Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR) dan pihak swasta/perantara Rizal Pahlevi (LEV).

Empat tersangka lainnya, yakni Erwin (ERW), Arif Sugiyanto (ARF), Muhammad Fakhry (MF), dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz (FEZ). Keempatnya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.

Dalam konstruksi perkara, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengurusan perpanjangan maupun pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

“Sebagian tanah tersebut diketahui bersengketa dengan ahli waris pemilik SHM sebelumnya,” kata Achmad dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15/9/2026.

Setelah itu, ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan melakukan pemblokiran terhadap sembilan SHGB Summarecon. Pihak perusahaan kemudian berupaya membuka blokir serta melakukan pemecahan HGB.

“Setelah ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung dan melakukan pemblokiran terhadap sembilan SHGB Summarecon, pihak perusahaan kemudian berupaya membuka blokir serta melakukan pemecahan HGB,” ujarnya.

Dalam proses tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta fee melalui Erwin untuk membuka blokir sertifikat.

“Dalam proses tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung diduga meminta fee melalui Erwin untuk membuka blokir sertifikat,” kata Achmad.

Permintaan itu disebut menggunakan kode “dua” yang merujuk pada uang sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar.

“Uang tersebut diserahkan pihak Summarecon kepada Erwin pada 27 Agustus 2026. Selanjutnya, Erwin menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan,” ujar Achmad.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dan uang pengurusan lainnya dalam perkara pelayanan pertanahan.

“Di antaranya dugaan pengurusan HGB terkait tanah PT Bela Parahyangan (PT BPA) senilai Rp2,1 miliar serta dugaan penerimaan lainnya oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto senilai Rp8 miliar,” kata Achmad.

Dalam perkara ini, Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Keduanya juga disangkakan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.*

Laporan oleh: Muhammad Reza