Fahd A Rafiq Resmi Jadi Tersangka, Keluar KPK Bersama 7 Tersangka Kasus HGB Bogor
FORUM KEADILAN – Delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa, 15/9/2026. Salah satunya politisi Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq.
Pantauan Forum Keadilan, kedelapan orang tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Mereka langsung dikerubungi wartawan yang telah menunggu di depan Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya, mereka diarahkan masuk ke mobil tahanan KPK
Delapan orang yang terlihat keluar, yakni:
1. Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Fahd A Rafiq selaku Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan
4. Arif Sugiyanto alias Gus Arif selaku mantan Bupati Kebumen
5. Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
6. Muhammad Fakhry
7. Erwin
8. Rizal Pahlefi.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14/9. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga politikus.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 koper, dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Untuk detail perkara, termasuk konstruksi kasus dan peran masing-masing pihak, KPK akan menyampaikannya dalam konferensi pers.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
