Selasa, 15 September 2026
Menu

Warga Buka Suara soal PT Toba Pulp Lestari Usai Kejagung Tetapkan Jadi Tersangka

Redaksi
PT Toba Pulp Lestari (TPL) | Ist
PT Toba Pulp Lestari (TPL) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah warga di sekitar kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sumatra Utara, mengeluhkan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Keluhan tersebut meliputi kekeringan, dugaan pencemaran, hingga konflik tanah adat.

Salah satu warga, Veronika Siallagan (42), mengaku pernah dilarang berziarah ke makam leluhurnya di Ute Anggir. Menurutnya, larangan tersebut memicu bentrokan antara masyarakat dan pihak keamanan.

“Waktu di simpang mau ke kuburan opung kami, kami dilarang mau berziarah ke Ute Anggir, yaitu makam leluhur kami. Jadi di situ terjadi bentrok. Mereka melibas, memukul masyarakat yang mau berziarah ke makam opung kami,” ujar Veronika.

Ia menambahkan, kakeknya pernah dibawa ke rumah sakit setelah mengalami luka di kepala dan mendapat lima jahitan. Menurut Veronika, peristiwa tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mengakses makam leluhur mereka.

Keluhan mengenai kondisi lingkungan disampaikan Pdt Jurito Sirait. Ia menyebut sejumlah mata air dan sungai di Pulau Samosir mengalami kekeringan. Jurito menduga perubahan hutan alam menjadi perkebunan eukaliptus turut memengaruhi ketersediaan air di wilayah tersebut.

“Ratusan mata air dan sungai yang ada di Pulau Samosir airnya hilang mengering, dan banyak desa yang mengalami kekeringan,” katanya.

Petani di kawasan Porsea, Akim Manurung, juga mengaku mengalami dampak aktivitas pabrik. Ia menyebut banyak ikan mas di kolamnya mati dan bau pabrik mengganggu pernapasan. Menurut Akim, kondisi lingkungan mulai membaik setelah izin tertentu dicabut.

“Air sudah mulai mencukupi, udara pun sudah mulai bagus,” ucapnya.

Persoalan tanah adat turut menjadi perhatian warga. Petani Rosdiana Siadari mengaku pernah dikejar ketika hendak menanam di lahan yang diyakininya sebagai tanah sendiri. Sementara itu, tokoh adat Sorbatua Siallagan menyebut perjuangan masyarakat adat bukan hanya soal tanah, melainkan juga menyangkut harga diri masyarakat Batak.

Aktivis Roganda Simanjuntak menyatakan masih terdapat warga yang berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Jhontoni Tarihoran menyebut sekitar 37.000 hektare tanah adat belum kembali kepada masyarakat meskipun izin perusahaan telah dicabut.

Untuk diketahui pada 7 September 2026, Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi dalam dugaan kasus korupsi transfer pricing dan under invoicing. Perusahaan diduga melakukan praktik pengaturan harga transaksi dan pelaporan nilai transaksi yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, manajemen TPL menyatakan menghormati proses hukum dan akan menelaah substansi penetapan tersangka.*

Laporan oleh: Muhammad Reza