KPK Amankan 17 Orang dalam OTT, Ada Dirjen ATR/BPN dan Kepala Kantah Bogor dan Tangerang
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14/9/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut diamankan dalam operasi tersebut.
“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sejumlah 17 orang. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” kata Budi kepada wartawan, Senin malam, 14/9.
Budi menjelaskan, pejabat yang diamankan di antaranya, Direktur Jenderal (Dirjen) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, serta Kepala Kantah Kabupaten Tangerang.
Menurut Budi, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar dia.
Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing (valas).
Budi menyebut, uang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari boks, kardus, hingga koper.
“Yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” kata Budi.
Namun, Budi belum memerinci jumlah pasti uang tunai yang diamankan. Penghitungan barang bukti masih dilakukan oleh penyidik KPK.
Budi menegaskan, proses penanganan perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan tertutup.
KPK malam ini masih akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, setelah gelar perkara dilakukan, KPK akan menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana yang dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa, termasuk penetapan para pihak yang bertanggung jawab atau pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.
KPK akan menyampaikan perkembangan mengenai hasil OTT tersebut setelah proses ekspose dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
