CELIOS Tegaskan PLTP Suoh Sekincau Harus Dihentikan: Solusi Palsu Krisis Iklim
FORUM KEADILAN – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) secara tegas meminta terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Suoh Sekincau untuk segera dihentikan.
Direktur Advokasi Tambang Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Wishnu Try Utomo menilai bahwa proyek PLTP tersebut adalah solusi palsu untuk krisis ekonomi.
“Berdasarkan laporan riset CELIOS bersama Eksekutif Nasional WALHI, kami menghimpun berbagai bukti empiris bahwa PLTP yang beroperasi di Indonesia maupun di negara-negara lain memicu kerusakan yang berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem,” ujar Wishnu.
Ia menjelaskan bahwa dampak paling nyata dan langsung dirasakan oleh warga di sekitar lokasi pembangkit serta sumur produksi dan injeksi. Berbagai kerugian ekologis itu meliputi penurunan drastic kualitas dan kuantitas air bersih, paparan gas beracun hydrogen sulfide, peningkatan risiko gempa bumi, tanah ambles, deforestasi, hingga potensi semburan lumpur panas.
Bahaya lingkungan ini, lanjutnya, memicu efek domino yang dapat menghancurkan ekonomi masyarakat di tingkat tapak. Air bersih yang menyusut atau tercemar yang masuk ke rumah tangga membuat pengeluaran ongkos hidup harian ekstra untuk bisa membeli air dalam kemasan atau tangki.
Risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan secara terus-menerus juga tidak hanya menambah beban biaya masyarakat, tetapi sudah pada tahap mengancam nyawa.
Sejumlah peringatan terkait eskalasi bahaya lingkungan dan potensi konflik tenurial selalu diabaikan oleh Pemerintah. Pengabaian ini dilegitimasi melalui pengokohan perangkat hukum dan pemusatan seluruh kewenangan keputusan proyek PLTP ke tangan pemerintah pusat.
Pemerintah bahkan memberikan jaminan pembiayaan subsidi, jaminan perlindungan dari risiko sosial-politik, hingga kemudahan perizinan demi menarik minat korporasi dan perbankan untuk berinvestasi.
Mengenai hambatan pembangunan dan pengeboran di kawasan berstatus hutan politik —seperti wilayah konservasi, hutan lindung, hingga Taman Nasional—masalah itu sudah ‘dirampungkan’ oleh pemerintah dengan mengeluarkan panas bumi dari kategori pertambangan melalui UU Panas Bumi.
Menyoal status kawasan sebagai UNESCO World Heritage, lembaga itu tidak memiliki kewenangan yurisdiksi untuk memaksa langsung pemerintah untuk menghentikan proyek.
Kapasitas UNESCO sendiri hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi atau sanksi pencabutan status warisan dunia.
Oleh karena itu, CELIOS mendesak pemerintah agar segera melakukan investigasi serius dan independen dalam merespons rentetan dari dampak buruk PLTP tersebut. Selama proses investigasi berjalan, seluruh kegiatan operasional PLTP harus dihentikan sementara (moratorium).
Bagi masyarakat di Ring 1 yang terdampak, sejara advokasi lingkungan mencatat bahwa melayangkan protes langsung kepada pemerintah pusat atau pihak perusahaan—seperti Star Energy atau Barito— belum pernah menghasilkan preseden dihentikan dalam sebuah proyek geothermal.
Secara empiris, CELIOS menyebut bahwa hanya ada tiga skenario yang mampu menghentikan proyek panas bumi:
1. Kekuatan Gerakan Rakyat: Penolakan masif lewat gerakan massa warga yang gigih mempertahankan ruang hidupnya, seperti keberhasilan warga Gunung Ciremai (Jawa Barat), Padarincang (Banten), dan Poco Leok (Manggarai).
2. Pemutusan Rantai Pendanaan: Melakukan protes dan tekanan langsung kepada lembaga perbankan yang membiayai proyek agar mencabut kucuran dananya. Tanpa uang, proyek tidak akan berjalan. Preseden ini terjadi ketika Bank Dunia mundur dari proyek PLTP Wae Sano di Manggarai Barat. Untuk kasus Suoh-Sekincau, langkah awal yang paling strategis bagi warga adalah menyurati dan memprotes Bangkok Bank.
3. Ketidaklayakan Komersial (Faktor Alam): Setelah pengeboran sumur dilakukan, sumber panas yang ditemukan ternyata tidak memenuhi keekonomian dan tidak layak secara komersial bagi perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus WKP Guci di Gunung Slamet, Banyumas. *
