Rabu, 02 September 2026
Menu

John Field Ungkap Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Terima Rp525 Juta dari Blueray Cargo

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi eks Kasie Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi eks Kasie Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkap bahwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo menerima uang dari perusahaannya sebanyak Rp75 juta selama tujuh kali pemberian. Total uang yang disebut diberikan kepada Budiman Bayu mencapai Rp525 juta dalam bentuk mata uang asing dolar Singapura.

Hal itu disampaikan John saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 2/9/2026.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menunjukkan catatan keuangan yang memuat kode “BY”. John Fill membenarkan kode tersebut merujuk kepada Budiman Bayu.

“Jadi untuk yang jatahnya Saudara Bayu tadi ditunjukkan catatannya Sales 2, BY, artinya Saudara Budiman Bayu ya? Sebesar Rp75 juta rupiah, itu dalam rupiahnya, pemberian dalam bentuk dolar Singapura diberikan sebanyak 7 kali, seperti itu ya?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Iya,” kata John membenarkan.

Jaksa kemudian kembali menunjukkan catatan lain yang memuat kode BY dengan nominal Rp75 juta atau setara SG$5.400. Catatan tersebut disebut dibuat oleh Vini Liverie Lie selaku staf bagian keuangan Blueray Cargo.

“Ini BC1, BC2, BC3, kemudian ini yang Intel ada BC4, di sini ada EN, BY, FLD, OC. Nah, apakah BY di sini adalah Pak Bayu yang dimaksud? Terdakwa ini ya? Rp75 juta, atau SG$5.400. Ini yang menyiapkan semuanya Bu Vini?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab John.

Jaksa juga menanyakan mekanisme penyerahan uang tersebut. John menerangkan bahwa pada awalnya ia menyerahkan uang secara langsung. Namun, dalam penyerahan berikutnya, ia menugaskan Dedi Kurniawan Sukolo alias Decong dan Andri.

“Untuk selanjutnya, kemudian sampai tujuh kali di tarik-terakhir saksi mulai mendelegasikan kepada Saudara Dedi dan Andri, seperti itu ya?” tanya jaksa.

John membenarkan. Menurutnya, Dedi dan Andri kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Orlando Hamonangan dan Enov Puji Wijanarko.

Dalam persidangan, jaksa juga menegaskan bahwa pemberian kepada Budiman Bayu dilakukan melalui Orlando. John menyebut, tidak pernah ada uang yang dikembalikan ataupun ditolak dalam rangkaian pemberian tersebut.

“Kesemuanya lewat Pak Orlando?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John.

John juga membenarkan tidak pernah ada informasi dari Orlando bahwa Budiman Bayu menolak atau mengembalikan amplop yang ditujukan kepadanya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.

Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi