Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Kutip Lagu ‘Panggung Sandiwara’ hingga Dewa 19
FORUM KEADILAN – Sidang mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo mulai memasuki ke tahap pembuktian. Dirinya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar dari PT Blueray Cargo dan pengusaha rokok lainnya.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan pernyataan pembuka alias opening statement dan mengutip lagi dari God Bless yang berjudul “Panggung Sandiwara”.
Mulanya, Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan bahwa salah satu sumber penghasilan untuk kas negara berasal dari cukai sebagai bentuk pungutan negara.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK menunjukkan kondisi nyata di lapangan tidak selalu sama dengan yang dicitrakan oleh instansi Bea Cukai.
“Upaya sosialiasi pencegahan korupsi yang telah berulang kali dilakukan oleh KPK selama ini ke beberapa kantor Bea Cukai di Indonesia terasa masih dianggap angin lalu dengan terungkapnya perkara ini,” kata Takdir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 2/9/2026.
“Ada bagian lirik dalam lagu God Bless Panggung Sandiwara ‘setiap kita dapat satu peranan, yang harus kita mainkan, ada peran wajar dan ada peran berpura-pura’,” tambahnya.
Selain itu, jaksa juga kembali mengutip lirik lagu dari Dewa 19 milik Ahmad Dhani berjudul “Hadapi dengan Senyuman” agar Budiman Bayu selaku Terdakwa dapat kooperatif selama persidangan.
“Hadapi dengan senyuman, semua yang terjadi biar terjadi, hadapi dengan tenang jiwa, semua kan baik-baik saja, bila ketetapan Tuhan, sudah ditetapkan tetaplah sudah, tak ada yang bisa merubah dan takkan bisa berubah,” kata Jaksa.
Periksa 25 Saksi dan 2 Ahli
Dalam persidangan, jaksa KPK mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan sebanyak 25 orang saksi dan dua orang ahli. Para saksi dan ahli dimaksud akan dihadirkan di ruang sidang untuk memperkuat pembuktian.
Selain itu, terdapat pula 382 barang bukti yang terdiri dari chat antara Terdakwa dengan para saksi dan barang bukti elektronik lainnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.
“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.
Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.
Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
